No. 52/POJK.04/2017

No. 52/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

No. 52/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 52/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 July 2017
Tanggal DiUndangkan
27 July 2017
Tanggal Berlaku
27 July 2017

Sub Category

Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:57

Short Review of POJK No. 52/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 52/POJK.04/2017 mengatur tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia dan menawarkan produk investasi yang beragam bagi investor. DINFRA berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang akan diinvestasikan pada aset infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Definisi DINFRA: DINFRA adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang mengumpulkan dana dari pemodal untuk diinvestasikan pada aset infrastruktur. 2. Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio investasi kolektif dan bertanggung jawab atas pengelolaan DINFRA. 3. Bank Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan dan administrasi aset DINFRA. 4. Unit Penyertaan: Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. 5. Kewajiban Pelaporan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menyusun laporan keuangan tahunan dan melaporkan nilai aktiva bersih secara berkala kepada OJK. 6. Hak Pemegang Unit Penyertaan: Pemegang unit memiliki hak untuk memperoleh laporan keuangan, bukti kepemilikan, dan hak suara dalam rapat umum. Larangan 1. Penyebutan Nama: Nama DINFRA tidak boleh menjanjikan imbal hasil pasti atau mengandung ungkapan yang menyesatkan. 2. Investasi di Luar Wilayah Indonesia: DINFRA dilarang berinvestasi pada aset infrastruktur dan/atau efek di luar wilayah Indonesia. 3. Pinjaman dan Jaminan: DINFRA dilarang meminjamkan atau menjaminkan aset yang dimiliki untuk kepentingan pihak lain. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran: Manajer Investasi harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sebelum melakukan penawaran umum. 2. Penyusunan Dokumen Keterbukaan: Dokumen keterbukaan harus disediakan dan mencakup informasi material yang relevan untuk pemodal. 3. Pelaksanaan Rapat Umum: Rapat umum pemegang unit penyertaan harus dilakukan dengan pemberitahuan yang cukup dan sesuai prosedur. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan Tahunan: Harus disusun dan diaudit oleh akuntan terdaftar, serta disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Nilai Aktiva Bersih: Harus disampaikan oleh Bank Kustodian setiap tiga bulan. 3. Laporan Pembubaran: Jika DINFRA dibubarkan, laporan hasil likuidasi dan pembagian hasil harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Regulasi Acuan yang Berlaku - UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan - Peraturan-peraturan lain yang relevan terkait pengelolaan investasi dan pasar modal. Dengan adanya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan pendalaman pasar modal Indonesia dan memberikan alternatif investasi yang lebih beragam bagi masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.