No. 53/POJK.04/2017

No. 53/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah

No. 53/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 53/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2026

Sub Category

Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:22

Short Review of POJK No. 53/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017 mengatur tentang Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Menengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi emiten kecil dan menengah dalam memperoleh pendanaan melalui pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Emiten: - Emiten Skala Kecil: Total aset tidak lebih dari Rp50 miliar. - Emiten Skala Menengah: Total aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. 2. Pernyataan Pendaftaran: - Wajib disampaikan kepada OJK untuk melakukan penawaran umum. - Harus mencakup surat pengantar, prospektus, dan dokumen lain yang relevan. 3. Dokumen yang Diperlukan: - Laporan keuangan yang telah diaudit. - Pendapat hukum. - Riwayat hidup anggota dewan komisaris dan direksi. - Perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek jika ada. 4. Keterbukaan Informasi: - Emiten dilarang mengumumkan informasi terkait penawaran umum sebelum mendapatkan pernyataan dari OJK. 5. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan - Emiten tidak boleh mengumumkan informasi terkait penawaran umum sebelum mendapatkan pernyataan dari OJK. - Emiten Skala Kecil yang tidak lagi memenuhi kriteria dilarang menggunakan standar akuntansi untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan dokumen yang lengkap kepada OJK. 2. Pemenuhan Kewajiban: - Emiten Skala Kecil dan Menengah wajib memenuhi ketentuan mengenai organ dan fungsi tata kelola dalam jangka waktu tertentu. 3. Keterbukaan Informasi: - Setelah mendapatkan pernyataan dari OJK, Emiten harus mengumumkan informasi terkait penawaran umum dalam waktu 2 hari kerja. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: - Harus disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diaudit oleh Akuntan Publik. - Laporan keuangan interim harus disampaikan jika Pernyataan Pendaftaran efektif lebih dari 6 bulan setelah laporan terakhir. - Pendapat Hukum: - Harus mencakup semua aspek hukum Emiten, termasuk pemeriksaan anggaran dasar dan struktur permodalan. Kesimpulan POJK No. 53/POJK.04/2017 bertujuan untuk memfasilitasi emiten kecil dan menengah dalam mengakses pasar modal dengan ketentuan yang lebih sederhana dan jelas. Emiten diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran proses penawaran umum.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.