No. 54/POJK.04/2017

No. 54/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah

No. 54/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 54/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 July 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:21

Short Review of POJK No. 54/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2017 mengatur tentang bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) oleh emiten dengan aset skala kecil atau menengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam prospektus, sehingga investor dapat membuat keputusan yang lebih baik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Emiten: - Emiten Skala Kecil: Memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar. - Emiten Skala Menengah: Memiliki total aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. 2. Kewajiban Prospektus: - Prospektus harus memuat informasi material yang relevan dan tidak menyesatkan. - Dilarang mencantumkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. 3. Isi Prospektus: - Harus mencakup informasi tentang efek yang ditawarkan, penggunaan dana, analisis manajemen, faktor risiko, dan kejadian penting setelah laporan akuntan publik. - Untuk penawaran umum efek bersifat utang dan ekuitas, harus mencantumkan pendapat hukum dan laporan penilai. 4. Tanggung Jawab: - Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan prospektus dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Larangan - Memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam prospektus. - Mengabaikan kewajiban untuk mengungkapkan informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prospektus: - Emiten harus menyusun prospektus yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam POJK ini. - Melibatkan akuntan publik dan penilai yang terdaftar di OJK untuk laporan keuangan dan penilaian. 2. Pengungkapan Informasi: - Mengungkapkan semua informasi material yang relevan dan memastikan bahwa informasi disajikan dengan jelas dan komunikatif. 3. Tanggung Jawab Hukum: - Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan prospektus memahami tanggung jawab hukum mereka. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disusun sesuai dengan ketentuan OJK dan mencakup informasi yang relevan untuk investor. - Laporan Penilai: Jika ada, harus mencakup ringkasan penilaian dan kualifikasi penilai. - Pendapat Hukum: Harus mencakup keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 54/POJK.04/2017 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas emiten skala kecil dan menengah dalam pasar modal. Dengan mengikuti ketentuan ini, emiten diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih baik kepada investor, sehingga meningkatkan kepercayaan dan partisipasi dalam pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.