32 /POJK.04/2020

32 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

kontrak derivatif efek

32 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
32 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 May 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Kontrak Berjangka Dan Opsi Atas Efek Atau Indeks Efek

Nomor: Kep-39/PM/2003

2003

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:07

Short Review POJK No. 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2020 mengatur tentang kontrak derivatif efek di Indonesia. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengembangkan pasar modal dengan menyediakan produk investasi berupa kontrak derivatif efek, memperluas sarana perdagangan, dan meningkatkan pengawasan atas perdagangan tersebut. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan pasar dan kebutuhan investasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Kontrak Derivatif Efek mencakup kontrak berjangka, opsi, dan kontrak lain yang ditetapkan oleh OJK. - Efek yang menjadi dasar transaksi (underlying) dapat berupa saham, obligasi, dan indeks efek. 2. Persyaratan Perdagangan: - Hanya Bursa Efek dan Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) yang memiliki izin dari OJK yang dapat menyelenggarakan perdagangan kontrak derivatif efek. - Semua kontrak yang akan diperdagangkan harus mendapatkan persetujuan dari OJK. 3. Tata Cara Persetujuan: - Permohonan persetujuan harus disertai dengan kajian dan bukti dukungan dari lembaga terkait. - OJK memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan atas permohonan. 4. Kewajiban Anggota Bursa dan PPA: - Anggota Bursa dan PPA dilarang memberikan pembiayaan untuk penyelesaian transaksi derivatif. - Harus menyediakan rekening khusus dan melakukan edukasi kepada nasabah mengenai risiko yang ada. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 6. Pengumuman dan Transparansi: - Bursa Efek atau PPA wajib mengumumkan informasi mengenai kontrak derivatif efek sebelum transaksi dimulai. Larangan - Dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi kontrak derivatif efek bagi nasabah. - Dilarang melakukan transaksi derivatif tanpa persetujuan OJK. - Dilarang tidak melaporkan kerugian yang signifikan kepada nasabah. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Persetujuan: - Bursa Efek dan PPA harus mengajukan permohonan persetujuan untuk setiap kontrak derivatif yang akan diperdagangkan. 2. Penyusunan Infrastruktur: - Memastikan infrastruktur perdagangan, kliring, dan penyelesaian yang memadai sebelum memulai perdagangan. 3. Edukasi Nasabah: - Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai risiko dan mekanisme transaksi kontrak derivatif. 4. Pelaporan: - Melaporkan setiap perubahan dan evaluasi terhadap kontrak derivatif yang diperdagangkan kepada OJK. Laporan Terkait - Laporan Kelayakan: Setiap kontrak derivatif yang diajukan harus disertai dengan laporan kelayakan yang mencakup analisis risiko dan dukungan dari lembaga terkait. - Laporan Penyesuaian: Bursa Efek dan PPA harus melaporkan penyesuaian peraturan terkait kontrak derivatif efek kepada OJK paling lambat satu tahun setelah peraturan ini berlaku. Kesimpulan POJK No. 32/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia, memberikan kerangka hukum yang jelas untuk kontrak derivatif efek. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, perlindungan investor, dan efisiensi pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.