No. 47/SEOJK.04/2017

No. 47/SEOJK.04/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal

No. 47/SEOJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 47/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 September 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 September 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 12/POJK.01/2017

2017 dirujuk

Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang

0 disebut

Undang-Undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme

0 disebut

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Nomor: 9

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:21

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 47/SEOJK.04/2017 mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) di sektor pasar modal. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi integritas sistem keuangan dari risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan dan mitigasi risiko. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - PJK di sektor pasar modal mencakup perusahaan efek, manajer investasi, dan bank umum yang berfungsi sebagai kustodian. - Pencucian uang dan pendanaan terorisme didefinisikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 2. Pendekatan Berbasis Risiko: - Penerapan APU dan PPT harus berdasarkan penilaian risiko yang mencakup pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris. - Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko. 3. Identifikasi dan Verifikasi Nasabah: - Prosedur Customer Due Diligence (CDD) wajib dilakukan untuk semua nasabah, terutama yang berisiko tinggi. - PJK harus menolak hubungan usaha jika identitas nasabah tidak dapat diverifikasi. 4. Pengawasan dan Pemantauan: - PJK di sektor pasar modal harus melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap transaksi nasabah. - Pengkinian data nasabah harus dilakukan secara berkala, terutama untuk nasabah berisiko tinggi. 5. Pelaporan dan Dokumentasi: - PJK di sektor pasar modal wajib melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). - Semua dokumen terkait identifikasi dan transaksi harus disimpan selama minimal 5 tahun. Larangan 1. Larangan Membuka Rekening Anonim: - PJK di sektor pasar modal dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau menggunakan nama fiktif. 2. Larangan Mengabaikan Prosedur CDD: - PJK tidak boleh mengabaikan prosedur identifikasi dan verifikasi nasabah, terutama untuk nasabah berisiko tinggi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan APU dan PPT: - PJK harus menyusun dan menerapkan kebijakan APU dan PPT yang sesuai dengan ketentuan SEOJK. 2. Pelatihan Sumber Daya Manusia: - PJK perlu memberikan pelatihan kepada karyawan tentang risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta prosedur yang harus diikuti. 3. Peningkatan Sistem Manajemen Informasi: - PJK harus memastikan sistem manajemen informasi yang memadai untuk mendukung pengawasan dan pemantauan transaksi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Transaksi Mencurigakan: - PJK wajib melaporkan semua transaksi yang mencurigakan kepada PPATK. 2. Laporan Pengkinian Data: - PJK harus menyusun laporan berkala mengenai pengkinian data nasabah dan status hubungan usaha. 3. Laporan Evaluasi Risiko: - PJK di sektor pasar modal harus melakukan evaluasi risiko secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kesimpulan Regulasi ini menekankan pentingnya penerapan program APU dan PPT yang efektif di sektor pasar modal untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. PJK di sektor pasar modal diharapkan untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam semua aspek operasional mereka, termasuk identifikasi nasabah, pemantauan transaksi, dan pelaporan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.