No. 57/POJK.04/2017

No. 57/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

No. 57/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 57/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 September 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:20

Short Review of POJK No. 57/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2017 mengatur penerapan tata kelola perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perusahaan efek, perlindungan nasabah, dan transparansi dalam praktik tata kelola perusahaan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Perusahaan efek didefinisikan sebagai pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. - Tata kelola perusahaan efek yang baik mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan independensi. 2. Komitmen Pemegang Saham dan RUPS: - Pemegang saham harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. - RUPS wajib diselenggarakan sesuai ketentuan dan harus memuat informasi yang jelas. 3. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris: - Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan dan wajib melaksanakan tugas dengan itikad baik. - Dewan Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. 4. Larangan: - Pemegang saham dilarang melakukan intervensi dalam operasional perusahaan efek. - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. 5. Remunerasi: - Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus adil dan sesuai dengan kinerja. 6. Pengendalian Internal: - Perusahaan efek wajib memiliki fungsi manajemen risiko dan kepatuhan serta audit internal. 7. Rencana Bisnis: - Perusahaan efek wajib menyusun dan menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada OJK. 8. Pelaporan: - Perusahaan efek wajib menyusun laporan penerapan tata kelola setiap tahun dan menyampaikannya kepada OJK. 9. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan - Intervensi Pemegang Saham: Pemegang saham dilarang melakukan intervensi dalam kegiatan operasional perusahaan efek. - Penyalahgunaan Wewenang: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Tata Kelola: Perusahaan efek wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam semua kegiatan usaha. 2. Penyelenggaraan RUPS: RUPS harus diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. 3. Pelaporan: Perusahaan efek wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola dan rencana bisnis kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus disusun setiap tahun dan disampaikan kepada OJK. - Rencana Bisnis: Harus disusun dan disampaikan setiap tahun, serta mencakup proyeksi keuangan dan strategi pencapaian sasaran. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan OJK lainnya yang relevan dengan kegiatan perusahaan efek. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan transparansi dalam industri pasar modal Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.