No. 36 /SEOJK.04/2016

No. 36 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

"SEOJK tentang Pencabutan SEOJK Nomor 27 /POJK.04/2015 tentang Perlakuan Akuntansi atas Aset Menara Telekomunikasi yang Disewakan Sektor : Pasar Modal

No. 36 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 36 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
05 September 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
05 September 2016

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: UU No. 8

1995 disebut

Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 31: Interpretasi Atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi

Nomor: ISAK 31

2015 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-347/BL/2012

Nomor: Kep-347/BL/2012

2012 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.04/2015 tentang Perlakuan Akuntansi Atas Aset Menara Telekomunikasi Yang Disewakan

Nomor: SEOJK No. 27

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:02

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 36/SEOJK.04/2016 mengumumkan pencabutan SEOJK Nomor 27/SEOJK.04/2015 yang mengatur perlakuan akuntansi atas aset menara telekomunikasi yang disewakan. Pencabutan ini dilakukan seiring dengan penerbitan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 31, yang memberikan pedoman baru bagi Emiten dan Perusahaan Publik dalam penyusunan laporan keuangan terkait aset tersebut. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK 27/SEOJK.04/2015: Surat Edaran ini dicabut karena adanya ISAK 31 yang memberikan pedoman lebih jelas mengenai perlakuan akuntansi atas aset menara telekomunikasi. 2. Kewajiban Laporan Keuangan: Emiten dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. 3. ISAK 31: ISAK 31 mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai tahun 2018. 4. Ketentuan Umum: Surat Edaran ini menegaskan bahwa Emiten dan Perusahaan Publik harus mengikuti ketentuan SAK terkini. Larangan - Emiten dan Perusahaan Publik dilarang untuk menggunakan pedoman dari SEOJK Nomor 27/SEOJK.04/2015 setelah pencabutan, dan harus beralih ke ISAK 31 untuk perlakuan akuntansi atas aset menara telekomunikasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Prosedur Akuntansi: Emiten dan Perusahaan Publik harus menyesuaikan prosedur akuntansi mereka sesuai dengan ISAK 31. 2. Pelaporan yang Tepat: Pastikan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai tahun 2018 mengikuti ketentuan ISAK 31. 3. Sosialisasi Internal: Melakukan sosialisasi kepada tim akuntansi dan keuangan mengenai perubahan ini untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang tepat. Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Laporan keuangan yang disusun harus mencerminkan perlakuan akuntansi yang sesuai dengan ISAK 31. - Dokumentasi Perubahan: Dokumentasikan semua perubahan yang dilakukan dalam prosedur akuntansi terkait dengan pencabutan SEOJK dan penerapan ISAK 31. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Menjadi dasar hukum bagi kewajiban penyampaian laporan keuangan. - SEOJK Nomor 36/SEOJK.04/2016: Surat Edaran yang menetapkan pencabutan SEOJK sebelumnya. - ISAK 31: Interpretasi yang menjadi pedoman baru dalam perlakuan akuntansi aset menara telekomunikasi yang disewakan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.