No. 55/SEOJK.04/2017

No. 55/SEOJK.04/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedag

No. 55/SEOJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 55/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
06 December 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
06 December 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 57/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Undang-Undang mengenai perseroan terbatas

0 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2017

Nomor: 55/SEOJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:18

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/SEOJK.04/2017 mengatur tentang laporan penerapan tata kelola perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan efek menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Efek: Termasuk penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. 2. Prinsip Tata Kelola: Lima prinsip utama yang harus diterapkan oleh perusahaan efek. 3. Laporan Penerapan Tata Kelola: Perusahaan efek wajib menyusun laporan yang mencakup transparansi, hasil penilaian sendiri, dan rencana tindak. 4. Penilaian Sendiri: Dilakukan setiap tahun untuk menilai penerapan tata kelola. 5. Rencana Tindak: Diperlukan jika peringkat komposit hasil penilaian sendiri adalah 4 atau 5. 6. Transparansi: Pengungkapan informasi penting terkait pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas organ perusahaan. 7. Evaluasi oleh OJK: OJK akan mengevaluasi hasil penilaian sendiri dan dapat meminta revisi jika diperlukan. Larangan 1. Pelanggaran Prinsip Tata Kelola: Perusahaan efek dilarang untuk tidak mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang telah ditetapkan. 2. Benturan Kepentingan: Dilarang melakukan transaksi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan perusahaan. 3. Pengabaian Laporan: Tidak menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada OJK sesuai ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan: Perusahaan efek harus menyusun dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara berkala. 2. Melakukan Penilaian Sendiri: Setiap perusahaan efek harus melakukan penilaian sendiri secara terstruktur dan komprehensif. 3. Rencana Tindak: Jika peringkat komposit rendah, perusahaan harus menyusun rencana tindak perbaikan dan melaporkannya kepada OJK. 4. Transparansi Informasi: Mengungkapkan informasi yang relevan dan material kepada pemangku kepentingan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penerapan Tata Kelola: Harus mencakup semua aspek yang ditetapkan dalam surat edaran, termasuk transparansi, penilaian sendiri, dan rencana tindak. 2. Dokumentasi Penilaian Sendiri: Harus disusun dengan baik dan mencakup semua data dan informasi yang relevan. 3. Laporan Hasil Rapat: Hasil rapat Direksi dan Dewan Komisaris harus didokumentasikan dan disampaikan kepada pemangku kepentingan. Kesimpulan Penerapan tata kelola yang baik di perusahaan efek sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri pasar modal. Surat Edaran OJK ini memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan efek untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.