No. 58/POJK.04/2017

No. 58/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik

No. 58/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 58/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
08 December 2017

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka

Nomor: 74/POJK.04/2016

2016

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Nomor: Kep-690/BL/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:16

Short Review of POJK No. 58/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2017 mengatur tentang penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan di bidang pasar modal dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Pernyataan Pendaftaran: Dokumen yang wajib disampaikan oleh emiten untuk penawaran umum. - Aksi Korporasi: Termasuk penggabungan usaha, peleburan usaha, dan penawaran tender. 2. Penyampaian Secara Elektronik: - Penyampaian dokumen harus dilakukan melalui sistem perizinan OJK secara elektronik. - Pihak yang mengajukan harus menyimpan tanda bukti penerimaan dan dokumen terkait. 3. Tata Cara: - Pihak harus mendapatkan hak akses ke sistem OJK dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan. - Dokumen dapat diunggah melalui sistem perizinan OJK. 4. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha bagi pihak yang melanggar ketentuan. 5. Ketentuan Peralihan: - Pihak yang telah menyampaikan dokumen dalam bentuk naskah tercetak sebelum peraturan ini berlaku dapat melanjutkan proses dengan cara tersebut. Larangan - Tidak menyampaikan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan. - Mengabaikan penyimpanan tanda bukti penerimaan dan dokumen terkait. - Melanggar ketentuan yang dapat mengakibatkan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Registrasi: Pihak yang ingin menyampaikan dokumen harus melakukan registrasi untuk mendapatkan hak akses ke sistem OJK. 2. Pengunggahan Dokumen: Mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan melalui sistem perizinan OJK. 3. Penyimpanan Dokumen: Menyimpan tanda bukti penerimaan dan dokumen yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Penyampaian: Pihak wajib melaporkan penyampaian dokumen dan menyimpan bukti penerimaan. - Laporan Pelanggaran: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Kesimpulan POJK No. 58/POJK.04/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyampaian pernyataan pendaftaran dan pengajuan aksi korporasi secara elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan di sektor pasar modal. Pihak yang terlibat diharapkan mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.