PBI tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
No. 15/11/PBI/2013
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 15/11/PBI/2013
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 7 hours ago
- Dibuat
- 20 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 22 November 2013
- Tanggal DiUndangkan
- 22 November 2013
- Tanggal Berlaku
- 22 November 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 7 |
1992 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Nomor: 10 |
1998 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Bank Indonesia Nomor: 23 |
1999 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 6 |
2009 | diubah |
|
Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Nomor: 21 |
2008 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal Nomor: 5/10/PBI/2003 |
2003 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:01
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.