No. 15/11/PBI/2013

No. 15/11/PBI/2013

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

PBI tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

No. 15/11/PBI/2013

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/11/PBI/2013
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
7 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 November 2013
Tanggal DiUndangkan
22 November 2013
Tanggal Berlaku
22 November 2016

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 diubah

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor: 6

2009 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Nomor: 5/10/PBI/2003

2003

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:01

Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 mengatur prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal oleh bank. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional, serta memastikan bahwa kegiatan penyertaan modal dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. - Bank hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. 2. Prinsip Kehati-Hatian: - Kegiatan penyertaan modal wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian. - Bank harus memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk setiap penyertaan modal. 3. Persyaratan Penyertaan Modal: - Rencana penyertaan modal harus dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). - Bank harus memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko. 4. Pelaporan dan Pengawasan: - Bank wajib melaporkan realisasi penyertaan modal paling lama 7 hari kerja setelah penyertaan modal dilakukan. - Bank Indonesia dapat memerintahkan tindakan tertentu jika terdapat pelanggaran. 5. Divestasi: - Bank wajib melakukan divestasi jika penyertaan modal mengakibatkan penurunan permodalan bank secara signifikan. - Divestasi dapat dilakukan atas inisiatif sendiri dengan memenuhi persyaratan tertentu. Larangan 1. Larangan Penyertaan Modal: - Bank dilarang melakukan penyertaan modal pada perusahaan pemegang saham bank, baik secara langsung maupun tidak langsung. - Bank dilarang melakukan penyertaan modal yang mengakibatkan kewajiban tidak terbatas pada investee. 2. Larangan Kegiatan Tertentu: - Bank tidak boleh melakukan penyertaan modal yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Bank harus mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan penyertaan modal kepada Bank Indonesia paling lambat 30 hari sebelum penyertaan modal dilakukan. 2. Manajemen Risiko: - Bank wajib menerapkan manajemen risiko dalam mengelola kegiatan penyertaan modal dan penyertaan modal sementara. 3. Pelaporan: - Bank harus menyampaikan laporan pelaksanaan divestasi penyertaan modal dan penyertaan modal sementara dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Realisasi Penyertaan Modal: - Laporan harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah penyertaan modal dilakukan. 2. Laporan Divestasi: - Laporan pelaksanaan divestasi harus disampaikan kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Laporan Kesehatan Bank: - Bank harus melakukan penilaian tingkat kesehatan secara berkala dan melaporkannya kepada Bank Indonesia. Kesimpulan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk penyertaan modal oleh bank, dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Bank diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan nasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.