No. 60/POJK.04/2017

No. 60/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)

No. 60/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 60/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:15

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia dengan mengatur penerbitan efek bersifat utang yang dananya digunakan untuk kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi emiten yang ingin menerbitkan green bond, serta menetapkan persyaratan dan kewajiban yang harus dipatuhi untuk memastikan bahwa dana yang diperoleh digunakan secara efektif untuk tujuan lingkungan. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Green Bond: Efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai kegiatan usaha berwawasan lingkungan. 2. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL): Meliputi energi terbarukan, efisiensi energi, pengendalian polusi, konservasi keanekaragaman hayati, dan lainnya. 3. Persyaratan Emiten: Emiten harus mendapatkan pendapat dari Ahli Lingkungan mengenai manfaat lingkungan dari kegiatan yang dibiayai. 4. Penggunaan Dana: Minimal 70% dari dana hasil penawaran umum harus digunakan untuk KUBL. 5. Pelaporan: Emiten wajib menyampaikan laporan hasil reviu tahunan oleh Ahli Lingkungan dan laporan penggunaan dana. 6. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan: 1. Penggunaan Dana: Dana hasil penerbitan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan KUBL. 2. Pelanggaran Kewajiban Pelaporan: Emiten yang tidak menyampaikan laporan hasil reviu atau laporan penggunaan dana dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran: Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sebelum melakukan penawaran umum. 2. Dapatkan Pendapat Ahli: Emiten wajib mendapatkan penilaian dari Ahli Lingkungan terkait kegiatan yang dibiayai. 3. Laporan Berkala: Emiten harus menyampaikan laporan hasil reviu tahunan dan laporan penggunaan dana kepada OJK. Laporan Terkait: 1. Laporan Hasil Reviu: Dilakukan oleh Ahli Lingkungan dan disampaikan setiap tahun. 2. Laporan Penggunaan Dana: Harus disertakan dalam laporan tahunan Emiten. 3. Laporan Perubahan Material: Jika ada perubahan pada KUBL, Emiten harus melaporkannya kepada OJK dalam waktu 14 hari kerja. Kesimpulan: Peraturan OJK ini merupakan langkah penting dalam mendorong investasi berkelanjutan di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana untuk kegiatan yang mendukung kelestarian lingkungan. Emiten diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan penerbitan green bond.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.