No. 45 /SEOJK.04/2016

No. 45 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin EMisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

No. 45 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 45 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
28 November 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 November 2016

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 27/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/SEOJK.04/2016

Nomor: 45/SEOJK.04/2016

2016 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:00

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/SEOJK.04/2016 mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. PPL bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan bagi para profesional di bidang pasar modal. Surat edaran ini menetapkan ketentuan mengenai penyelenggara, bentuk pelaksanaan, kewajiban penyelenggara dan peserta, serta prosedur pengajuan permohonan pengakuan sebagai penyelenggara PPL. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPL: Program Pendidikan Berkelanjutan adalah kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan secara sistematis dan terukur bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. 2. Penyelenggara PPL: - Asosiasi yang diakui oleh OJK. - Lembaga Pendidikan Khusus di bidang Pasar Modal. - Perusahaan Efek. - Perguruan Tinggi dengan akreditasi minimal B. 3. Bentuk Pelaksanaan PPL: - Tatap muka: pelatihan, lokakarya, seminar, dll. - Selain tatap muka: artikel, riset, pelatihan online, dll. 4. Kewajiban Peserta: Peserta harus mengikuti PPL dengan durasi minimal 360 menit efektif setiap periode perpanjangan izin. 5. Pengajuan Permohonan: Pihak yang ingin menjadi penyelenggara PPL harus mengajukan permohonan ke OJK dengan dokumen yang lengkap. 6. Laporan dan Evaluasi: Penyelenggara wajib membuat laporan penyelenggaraan PPL dan menyampaikannya kepada OJK secara berkala. 7. Pencabutan Pengakuan: OJK dapat mencabut pengakuan penyelenggara PPL jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Larangan - Penyelenggara tidak boleh membatalkan atau menunda jadwal PPL yang mengakibatkan peserta tidak dapat memenuhi kewajiban pendidikan berkelanjutan. - Pihak penyelenggara tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggara: - Menyusun rencana tahunan PPL dan melaporkannya kepada OJK. - Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk pelaksanaan PPL. - Melakukan evaluasi terhadap peserta PPL. 2. Peserta: - Mengikuti PPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Menyampaikan laporan partisipasi PPL kepada OJK setelah mengikuti program. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penyelenggaraan PPL: Harus mencakup informasi tentang tempat, waktu, silabus, dan daftar hadir peserta. 2. Laporan Daftar Sertifikat: Menyediakan informasi mengenai sertifikat yang diterbitkan kepada peserta PPL. 3. Laporan Partisipasi Peserta: Peserta harus melaporkan kegiatan PPL yang diikuti kepada OJK. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 45/SEOJK.04/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. Kewajiban dan tanggung jawab yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa para profesional di sektor pasar modal terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.