No. 61/POJK.04/2017

No. 61/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

No. 61/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 61/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah

Nomor: Kep-63/BL/2007

2007

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah

Nomor: Kep-64/BL/2007

2007

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah

Nomor: Kep-65/BL/2007

2007

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah

Nomor: Kep-692/BL/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:14

Short Review of POJK No. 61/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 mengatur tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan pasar modal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Pasar Modal: Kegiatan penawaran umum dan perdagangan efek. - Pernyataan Pendaftaran: Dokumen yang wajib disampaikan oleh emiten untuk penawaran umum. - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah: Instrumen utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 2. Dokumen yang Diperlukan: - Surat pengantar, prospektus, prospektus ringkas, dan dokumen lain yang relevan. - Laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 3. Prosedur Penawaran Umum: - Penawaran dapat dilakukan secara bertahap. - Emiten wajib menginformasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat tentang pelaksanaan penawaran. 4. Kewajiban Emiten: - Menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. - Bertanggung jawab atas segala informasi yang disampaikan dalam dokumen pendaftaran. 5. Sanksi: - Sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan - Emiten dilarang menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen pendaftaran. - Dilarang mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Dokumen: Emiten harus menyampaikan dokumen pendaftaran yang lengkap dan sesuai ketentuan. 2. Audit Laporan Keuangan: Memastikan laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 3. Pengumuman kepada Publik: Melakukan pengumuman terkait penawaran umum melalui media yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disampaikan dan tersedia di situs web emiten. - Laporan Hukum: Memuat pendapat hukum terkait aspek hukum dari penawaran umum. - Laporan Pemeringkatan: Jika ada, harus disertakan dalam dokumen pendaftaran. Kesimpulan POJK No. 61/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penawaran umum obligasi dan sukuk. Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.