No. 54 /POJK.04/2016

No. 54 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Berkala kegiatan Penilai

No. 54 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 54 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai

Nomor: Kep-396/BL/2008

2008

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:59

Short Review POJK No. 54/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 54/POJK.04/2016 mengatur tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai di sektor Pasar Modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengaturan laporan berkala bagi Penilai yang terdaftar di OJK. Dengan berlakunya peraturan ini, semua Penilai diharuskan untuk melaporkan kegiatan penilaian mereka secara berkala dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penilai: Individu yang menjalankan kegiatan penilaian di Pasar Modal. - KJPP: Badan usaha yang berbentuk persekutuan yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan. - Laporan Berkala Kegiatan Penilai: Laporan tahunan mengenai kegiatan penilaian. 2. Kewajiban Penyampaian Laporan: - Penilai wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai setiap tahun paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya. - Laporan dapat terdiri dari Laporan Penilaian Properti dan Laporan Penilaian Usaha. 3. Format dan Isi Laporan: - Laporan harus disertai dengan dokumen elektronik dan surat pernyataan mengenai kebenaran data yang dilaporkan. 4. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan, atau pembekuan kegiatan usaha. 5. Pengumuman Sanksi: - OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada masyarakat. Larangan - Tidak menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai tepat waktu. - Menyampaikan data yang tidak benar atau menyesatkan dalam laporan. - Mengabaikan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai sesuai dengan format yang ditentukan sebelum batas waktu. 2. Verifikasi Data: - Lakukan verifikasi dan validasi data yang akan dilaporkan untuk memastikan kebenaran informasi. 3. Penggunaan Format yang Tepat: - Gunakan format yang telah ditetapkan dalam lampiran POJK untuk menyusun laporan. 4. Penyimpanan Dokumen: - Simpan salinan dokumen laporan dan surat pernyataan untuk keperluan audit atau pemeriksaan di masa mendatang. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Berkala Kegiatan Penilai: - Harus mencakup semua penugasan yang dilakukan selama periode pelaporan. - Surat Pernyataan: - Harus dilampirkan untuk menjamin kebenaran data yang dilaporkan. Kesimpulan POJK No. 54/POJK.04/2016 merupakan regulasi penting yang mengatur kewajiban laporan bagi Penilai di sektor Pasar Modal. Penilai harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga integritas dan transparansi dalam kegiatan penilaian yang dilakukan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif yang dapat merugikan reputasi dan operasional Penilai.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.