8/SEOJK.04/2020

8/SEOJK.04/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

8/SEOJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
8/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
26 May 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
26 May 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Belum ada peraturan terkait.

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Nomor: 23/SEOJK.04/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:04

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/SEOJK.04/2020 mengatur kontribusi dana jaminan yang dibayarkan oleh anggota kliring berdasarkan nilai transaksi di pasar modal. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif dalam revitalisasi produk derivatif efek. Surat edaran ini mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Surat Edaran OJK Nomor 23/SEOJK.04/2015. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Anggota Kliring: Pihak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. - Dana Jaminan: Kumpulan dana dan/atau efek yang dikelola oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa. - Kontribusi Dana Jaminan: Dana yang dibayar oleh anggota kliring berdasarkan nilai transaksi yang dijamin. 2. Besar Kontribusi: - Umum: 0,01% dari nilai setiap transaksi bursa. - Kontrak Berjangka: 0,0003% dari nilai transaksi. - Opsi: 0,01% dari nilai kontrak opsi. - Efek bersifat utang dan Sukuk: 0,00125% dari nilai transaksi. 3. Kewajiban Anggota Kliring: - Anggota kliring wajib membayar kontribusi dana jaminan yang tidak dapat ditarik kembali untuk menjamin kelancaran penyelesaian transaksi bursa. Larangan - Anggota kliring dilarang untuk menarik kembali kontribusi dana jaminan yang telah dibayarkan. - Anggota kliring tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan: Anggota kliring harus segera menyesuaikan sistem dan prosedur internal mereka untuk mematuhi ketentuan baru mengenai kontribusi dana jaminan. 2. Pelaporan: Anggota kliring wajib melaporkan kontribusi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait mengenai perubahan ketentuan ini untuk memastikan pemahaman yang baik. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kepatuhan: Anggota kliring harus menyusun laporan kepatuhan yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban kontribusi dana jaminan sesuai dengan ketentuan yang baru. 2. Audit Internal: Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa kontribusi dana jaminan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Dokumentasi: Menyimpan dokumentasi yang lengkap terkait pembayaran kontribusi dana jaminan untuk keperluan audit dan pengawasan. Penutup Surat Edaran OJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bertujuan untuk memperkuat sistem kliring dan penjaminan di pasar modal Indonesia. Anggota kliring diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan keamanan transaksi bursa.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.