No. 62/POJK.04/2017

No. 62/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

No. 62/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 62/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:12

Short Review of POJK No. 62/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 62/POJK.04/2017 mengatur tentang bentuk dan isi prospektus serta prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi dan sukuk, serta untuk melindungi kepentingan investor dengan memastikan transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Prospektus: Dokumen informasi tertulis terkait penawaran umum. - Prospektus Ringkas: Ringkasan dari isi prospektus awal. - Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah: Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 2. Kewajiban Pengungkapan: - Prospektus harus memuat informasi material yang relevan dan tidak menyesatkan. - Dilarang menyajikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. 3. Struktur Prospektus: - Harus mencakup informasi seperti penggunaan dana, analisis keuangan, faktor risiko, dan pernyataan utang. 4. Tanggung Jawab Emiten: - Emiten dan penjamin emisi bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan izin usaha. Larangan 1. Informasi Menyesatkan: - Dilarang memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam prospektus. 2. Pengungkapan yang Tidak Lengkap: - Dilarang tidak mengungkapkan fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi. 3. Pernyataan Tanpa Persetujuan: - Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam prospektus tanpa persetujuan tertulis. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prospektus: - Emiten harus menyusun prospektus dan prospektus ringkas sesuai dengan ketentuan POJK ini. 2. Pengungkapan Informasi: - Pastikan semua informasi yang relevan dan material diungkapkan secara jelas dan akurat. 3. Tanggung Jawab Hukum: - Pastikan semua pihak yang terlibat memahami tanggung jawab hukum terkait informasi yang disajikan. 4. Penyampaian kepada OJK: - Semua dokumen harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan pernyataan efektif. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: - Harus menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit. 2. Laporan Penggunaan Dana: - Harus menjelaskan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum. 3. Laporan Risiko: - Harus mengidentifikasi dan menjelaskan risiko yang dihadapi oleh emiten. Kesimpulan POJK No. 62/POJK.04/2017 merupakan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan obligasi dan sukuk daerah. Pemerintah daerah dan emiten harus mematuhi ketentuan ini untuk melindungi investor dan memastikan keberhasilan penawaran umum.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.