No. 53 /POJK.04/2016

No. 53 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

No. 53 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 53 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Nomor: Kep-76/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:58

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2016 mengatur tentang pemeliharaan dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal, sejalan dengan beralihnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Biro Administrasi Efek: Pihak yang mengelola pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak terkait efek. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan yang memenuhi kriteria pemegang saham dan modal disetor. 2. Kewajiban Pemeliharaan Dokumen: - Biro Administrasi Efek dan Emiten wajib menyimpan dan memelihara dokumen dalam bentuk cetak dan elektronik, termasuk anggaran dasar, kontrak pengelolaan, laporan kegiatan, dan catatan pemegang saham. - Dokumen harus tersedia untuk pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Jangka Waktu Penyimpanan: - Dokumen harus disimpan minimal selama 5 tahun. 4. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Biro Administrasi Efek dan Emiten dilarang untuk tidak menyimpan atau mengadministrasikan dokumen yang diwajibkan oleh peraturan ini. - Dilarang mengabaikan kewajiban untuk menyediakan dokumen bagi pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengelolaan Dokumen: - Pastikan semua dokumen yang diwajibkan disimpan dengan baik dan teratur. - Lakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. 2. Penyimpanan Aman: - Simpan dokumen dalam tempat yang aman dan terpisah untuk menghindari kehilangan atau kerusakan. 3. Pelatihan: - Berikan pelatihan kepada karyawan tentang pentingnya pemeliharaan dokumen dan kepatuhan terhadap peraturan. 4. Koordinasi dengan OJK: - Siapkan dokumen untuk pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Laporan kegiatan operasional Biro Administrasi Efek yang mencakup registrasi, penyebaran efek, dan laporan pemegang saham harus disusun dan disimpan dengan baik. - Notulen rapat dan dokumen pendukung lainnya harus dicatat dan diarsipkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK Nomor 53/POJK.04/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Biro Administrasi Efek dan Emiten dalam pemeliharaan dokumen. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.