No. 63/POJK.04/2017

No. 63/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

No. 63/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 63/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 33/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 34/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 35/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 8/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Nomor: 30/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 31/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit

Nomor: 55/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembentukan dan Penyusunan Unit Audit Internal

Nomor: 56/POJK.04/2015

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: 29/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit

Nomor: 26/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penyampaian Hutang atau Kewajiban Dalam Valuta Asing

Nomor: SE.02/BL/2009

2009 dirujuk

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Nomor: 4

2008 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:10

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 63/POJK.04/2017 mengatur tentang laporan dan pengumuman yang wajib dilakukan oleh emiten penerbit obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi investor dengan memastikan bahwa informasi yang relevan dan material disampaikan secara berkala oleh pemerintah daerah sebagai emiten. Poin-Poin Utama: 1. Kewajiban Pelaporan: - Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD) kepada OJK. - Laporan harus diumumkan kepada masyarakat melalui media yang ditentukan (surat kabar dan situs web). 2. Jadwal Pelaporan: - Laporan keuangan harus disampaikan paling lambat 9 bulan setelah tanggal laporan. - LRPD harus disampaikan setiap 6 bulan dan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan. 3. Informasi Material: - Emiten wajib menyampaikan informasi atau fakta material sesegera mungkin, paling lambat 2 hari kerja setelah kejadian. 4. Unit Pengelola: - Emiten harus memiliki unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah. 5. Sanksi: - OJK berwenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan: - Emiten dilarang untuk tidak menyampaikan laporan keuangan, LRPD, dan informasi material sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. - Perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum harus disetujui dalam rapat umum pemegang obligasi dan dilaporkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan keuangan dan LRPD disampaikan tepat waktu kepada OJK dan diumumkan kepada publik. 2. Pengelolaan Informasi: - Unit pengelola harus aktif memantau dan mengelola informasi yang berkaitan dengan obligasi daerah dan sukuk daerah. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Mematuhi semua ketentuan untuk menghindari sanksi administratif dari OJK. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. - Laporan realisasi penggunaan dana (LRPD) yang disusun sesuai format yang ditetapkan. - Pengumuman informasi atau fakta material yang mencakup tanggal kejadian, jenis informasi, dan dampaknya. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas emiten penerbit obligasi daerah dan sukuk daerah. Kewajiban pelaporan yang jelas dan sanksi bagi pelanggaran diharapkan dapat melindungi kepentingan investor dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal daerah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.