No. 43 /POJK.04/2016

No. 43 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan

No. 43 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 43 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
02 December 2016
Tanggal DiUndangkan
07 December 2016
Tanggal Berlaku
07 December 2016

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan

Nomor: Kep-66/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:48

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 43/POJK.04/2016 mengatur mengenai laporan yang harus disampaikan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan di sektor Pasar Modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan laporan yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, OJK memiliki wewenang penuh dalam pengawasan dan pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Kliring dan Penjaminan: Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 2. Jenis Laporan yang Wajib Disampaikan: - Laporan harian mengenai kliring dan penjaminan. - Laporan bulanan yang mencakup rekapitulasi kegiatan, statistik, dan informasi Anggota Bursa. - Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan yang diaudit. - Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba. - Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. - Laporan perubahan status pemakai jasa. - Laporan sanksi terhadap pemakai jasa. - Laporan peristiwa khusus. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan dapat disampaikan secara elektronik atau dokumen cetak. - Batas waktu penyampaian laporan harian, bulanan, dan tahunan ditentukan secara spesifik. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 5. Ketentuan Penutupan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak sesuai. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Mengabaikan ketentuan penyampaian laporan yang telah ditentukan. - Melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan Laporan: Lembaga Kliring dan Penjaminan harus memastikan semua laporan disampaikan tepat waktu dan sesuai dengan format yang ditentukan. 2. Audit: Laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK. 3. Penyampaian Laporan: Memastikan laporan disampaikan dalam bentuk yang sesuai (elektronik atau cetak) dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan terhadap peraturan ini untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan harian, bulanan, dan tahunan harus disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan sanksi dan peristiwa khusus harus disampaikan segera setelah kejadian. - Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba harus disusun triwulanan dan disampaikan kepada OJK. Dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2016, Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat beroperasi dengan baik dalam kerangka hukum yang berlaku dan menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.