No. 64/POJK.04/2017

No. 64/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

No. 64/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 64/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:08

Short Review of POJK No. 64/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 64/POJK.04/2017 mengatur tentang Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan dan daya saing industri dana investasi real estat di Indonesia. Dengan menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya, POJK ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan komprehensif bagi pelaku industri. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Dana Investasi Real Estat sebagai wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada aset real estat dan aset terkait. - Kontrak Investasi Kolektif sebagai perjanjian antara manajer investasi dan bank kustodian. 2. Penerbitan Unit Penyertaan: - Penawaran umum unit penyertaan hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran disetujui oleh OJK. - Manajer investasi wajib menyampaikan laporan dan dokumen terkait kepada OJK. 3. Kewajiban Manajer Investasi: - Harus memiliki komite investasi dan pegawai berpengalaman. - Wajib menyimpan kekayaan dana di bank kustodian dan melakukan uji tuntas atas aset yang diinvestasikan. 4. Larangan: - Dilarang berinvestasi di tanah kosong, melakukan short sale, dan berinvestasi di luar wilayah Indonesia. - Dilarang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip arm's length. 5. Pelaporan dan Transparansi: - Manajer investasi wajib menyampaikan laporan tahunan dan laporan keuangan yang diaudit kepada OJK. - Keterbukaan informasi kepada pemegang unit penyertaan dan publik. 6. Pembubaran dan Likuidasi: - Prosedur pembubaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan persetujuan pemegang unit penyertaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Persetujuan: - Manajer investasi harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dengan dokumen lengkap. 2. Pelaksanaan Kewajiban: - Mematuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam POJK, termasuk pengelolaan dan pelaporan. 3. Keterbukaan Informasi: - Menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada pemegang unit penyertaan serta publik. Laporan Terkait 1. Laporan Tahunan: - Wajib disampaikan kepada OJK dan pemegang unit penyertaan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir. 2. Laporan Penilaian Aset: - Penilaian aset real estat harus dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada OJK. 3. Laporan Pembubaran: - Dalam hal pembubaran, laporan hasil likuidasi dan pembagian hasil harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. Kesimpulan POJK No. 64/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan Dana Investasi Real Estat di Indonesia. Dengan mengikuti peraturan ini, manajer investasi dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta mendukung pertumbuhan industri real estat di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.