No. 65/POJK.04/2017

No. 65/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

No. 65/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 65/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:07

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2017 mengatur pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK-EBA). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan sekuritisasi aset keuangan sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal. Regulasi ini menetapkan berbagai ketentuan mengenai definisi, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh manajer investasi, bank kustodian, dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan KIK-EBA. Poin-Poin Utama 1. Definisi KIK-EBA: KIK-EBA adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek beragun aset. 2. Jenis Efek Beragun Aset: Terdapat dua jenis, yaitu Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan Arus Kas Tidak Tetap. 3. Kewajiban Manajer Investasi: Meliputi pengelolaan portofolio, pelaporan kepada pemegang efek, dan penyampaian laporan keuangan kepada OJK. 4. Pelaporan: Manajer investasi wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK dan pemegang efek. 5. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Larangan Penjualan Kembali: Efek beragun aset tidak boleh dijual kembali kepada manajer investasi dan/atau bank kustodian. 2. Pengendalian KIK-EBA: Kreditur Awal (Originator) tidak boleh mengendalikan KIK-EBA. 3. Pelanggaran Kewajiban Pelaporan: Manajer investasi yang tidak melaporkan informasi yang diwajibkan dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran: Manajer investasi harus menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK sebelum melakukan penawaran umum. 2. Penyimpanan Dokumen: Manajer investasi wajib menyimpan dokumen terkait KIK-EBA selama 5 tahun setelah KIK-EBA dibubarkan. 3. Penyampaian Laporan Bulanan dan Tahunan: Manajer investasi wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK dan pemegang efek. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan KIK-EBA: Harus mencakup informasi terkait aset, pendapatan, dan pembayaran kepada pemegang efek. 2. Laporan Keuangan Tahunan: Harus diaudit oleh akuntan terdaftar dan disampaikan kepada pemegang efek paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. 3. Dokumen Keterbukaan: Harus disampaikan kepada OJK dalam rangka penawaran umum efek beragun aset. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 tentang Laporan Bulanan KIK-EBA. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan efek beragun aset di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.