No. 66/POJK.04/2017

No. 66/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

No. 66/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 66/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Nomor VIII.B.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Nomor: Kep-16/BL/2011

2011

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:04

Short Review POJK No. 66/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 66/POJK.04/2017 mengatur tentang Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan independensi, objektivitas, dan profesionalisme konsultan hukum dalam menjalankan tugasnya, serta untuk memperkuat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap profesi ini. Konsultan hukum berperan penting dalam memberikan pendapat hukum dan melakukan uji tuntas hukum dalam kegiatan di pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Peran: - Konsultan hukum adalah ahli hukum yang terdaftar di OJK dan memberikan pendapat hukum di bidang pasar modal. - HKHPM (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) adalah organisasi profesi yang menaungi konsultan hukum. 2. Persyaratan Pendaftaran: - Harus WNI, memiliki gelar hukum, dan memenuhi syarat moral serta tidak pernah dihukum di bidang jasa keuangan. - Harus terdaftar di OJK dan menjadi anggota HKHPM. 3. Kewajiban Konsultan Hukum: - Menaati kode etik, bersikap independen, dan profesional. - Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (minimal 5 SKP per tahun). - Menyampaikan laporan berkala kegiatan setiap tahun. 4. Larangan: - Dilarang mengalihkan tanggung jawab kepada pihak yang tidak terdaftar di OJK. - Dilarang memiliki jabatan rangkap di KKH lain atau profesi penunjang pasar modal lainnya. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif seperti denda, pembekuan, atau pencabutan izin bagi yang melanggar ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Konsultan hukum harus mendaftar di OJK dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. 2. Pendidikan Profesional: - Mengikuti program Pendidikan Profesional Berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan berkala dan perubahan data kepada OJK tepat waktu. 4. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Berkala Kegiatan: - Harus disampaikan paling lambat 15 Januari setiap tahun. 2. Perubahan Data: - Harus dilaporkan dalam waktu 10 hari kerja setelah terjadinya perubahan. 3. Pendidikan Profesional Berkelanjutan: - Harus dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 66/POJK.04/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi konsultan hukum di pasar modal, menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi. Konsultan hukum diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi dan objektivitas, serta berkontribusi pada integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.