No. 14/ 22 /PBI/2012

No. 14/ 22 /PBI/2012

Regulasi PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) — Level 3

Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

No. 14/ 22 /PBI/2012

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 14/ 22 /PBI/2012
Tahun
2016
Jenis Regulasi
PPBI (Peraturan Peraturan Bank Indonesia) Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2012
Tanggal DiUndangkan
12 December 2012
Tanggal Berlaku
21 December 2016

Sub Category

Bank Umum BPR

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 7

1992 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan

Nomor: 10

1998 diubah

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 diubah

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor: 6

2009 diubah

Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 2

2008 diubah

Undang-Undang tentang Perbankan Syariah

Nomor: 21

2008 diubah

Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Nomor: 20

2008 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Nomor: 7/39/PBI/2005

2005

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:34

Short Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 mengatur tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum serta bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses perbankan bagi UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, termasuk dalam pengendalian inflasi. Poin-Poin Utama 1. Tujuan: Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan untuk UMKM melalui penguatan peran bank umum. 2. Kewajiban Bank: Bank umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM minimal 20% dari total kredit yang diberikan. 3. Bantuan Teknis: Bank Indonesia dapat memberikan bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan perbankan. 4. Transparansi: Bank umum harus melaporkan rencana bisnis dan pencapaian pemberian kredit UMKM secara berkala. 5. Sanksi: Bank yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Larangan 1. Pengabaian Kewajiban: Bank umum dilarang mengabaikan kewajiban memberikan kredit atau pembiayaan UMKM. 2. Penyalahgunaan Data: Dilarang menggunakan data nasabah untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Bisnis: Bank umum harus menyusun dan melaporkan rencana bisnis terkait pemberian kredit UMKM. 2. Pelatihan: Bank umum yang tidak memenuhi rasio kredit UMKM wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pelaku UMKM. 3. Pelaporan: Bank umum harus melaporkan pencapaian pemberian kredit UMKM dalam laporan bulanan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Bulanan: Bank umum wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai realisasi kredit atau pembiayaan UMKM. 2. Laporan Publikasi: Bank umum harus mempublikasikan pencapaian rasio kredit UMKM terhadap total kredit di website Bank Indonesia. 3. Surat Edaran: Ketentuan lebih lanjut diatur dalam surat edaran Bank Indonesia. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat peran UMKM dalam perekonomian Indonesia dan meningkatkan akses mereka terhadap sumber pembiayaan yang diperlukan untuk pertumbuhan usaha.

Short Review

28 Aug 2026 01:37

Short Review of Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 mengatur tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan akses kredit bagi UMKM, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kriteria: - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) didefinisikan berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. - Kredit atau Pembiayaan UMKM adalah kredit yang diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM. 2. Kewajiban Bank: - Bank Umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan UMKM minimal 20% dari total kredit yang diberikan. - Pencapaian rasio ini dilakukan secara bertahap dari tahun 2013 hingga 2018. 3. Bantuan Teknis: - Bank Indonesia dapat memberikan bantuan teknis untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk penelitian, pelatihan, dan penyediaan informasi. 4. Transparansi dan Pelaporan: - Bank Umum wajib melaporkan rencana bisnis dan realisasi penyaluran kredit UMKM dalam laporan bulanan. - Publikasi pencapaian rasio kredit UMKM dilakukan oleh Bank Indonesia. 5. Sanksi: - Bank Umum yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan bank. Larangan - Bank Umum dilarang mengabaikan kewajiban pemberian kredit atau pembiayaan UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tidak memenuhi rasio kredit UMKM yang ditetapkan dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemberian Kredit: - Bank Umum harus memastikan penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM sesuai dengan persentase yang ditetapkan. 2. Pelaporan: - Menyusun dan melaporkan rencana bisnis serta realisasi penyaluran kredit UMKM secara berkala. 3. Pelatihan dan Pengembangan: - Melaksanakan pelatihan bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan kredit jika target rasio tidak tercapai. 4. Kerja Sama: - Bank Umum dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pengembangan UMKM. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Bulanan: Bank Umum wajib menyusun laporan bulanan mengenai realisasi penyaluran kredit UMKM. - Laporan Publikasi: Bank Indonesia mempublikasikan pencapaian rasio kredit UMKM di website resmi. - Penghargaan: Bank Umum yang memenuhi kriteria tertentu dalam pemberian kredit UMKM akan mendapatkan penghargaan dari Bank Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan bagi UMKM, yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.