No. KEP-49/PM/1997

No. KEP-49/PM/1997

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

IX. A10. Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

No. KEP-49/PM/1997

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP-49/PM/1997
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
26 December 1996
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 disebut

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: 322/M

1995 disebut

Peraturan Bapepam tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

Nomor: IX.A.1

- dirujuk

Peraturan Bapepam tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

Nomor: IX.A.2

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

6 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Bapepam tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

Nomor: IX.A.6

-

Peraturan Bapepam tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: IX.D.1

-

Peraturan Bapepam tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu

Nomor: IX.E.1

-

Peraturan Bapepam tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

Nomor: X.M.1

-

Peraturan Bapepam tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten Yang Telah Melakukan Penawaran Umum

Nomor: IX.G.1

-

Surat Ketua Bapepam tentang Pembelian Saham atau Penyertaan Pada Perusahaan Lain

Nomor: S-456/PM/1991

1991

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:34

Short Review Peraturan Nomor IX.A.10 Peraturan Nomor IX.A.10 yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pada tanggal 26 Desember 1997, mengatur tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depositary Receipt). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi penawaran umum sertifikat yang mewakili efek yang dititipkan di bank kustodian, baik yang berasal dari badan hukum Indonesia maupun dari negara lain. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan di bank kustodian. - Efek utama adalah efek yang menjadi dasar penerbitan SPEI. 2. Ketentuan Penawaran Umum: - Penawaran Umum SPEI yang efek utamanya merupakan efek badan hukum Indonesia harus memenuhi ketentuan penawaran umum yang berlaku. - Untuk efek utama dari negara dengan yurisdiksi setara, harus memenuhi ketentuan tertentu, sedangkan untuk yurisdiksi tidak setara, harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Indonesia. 3. Pernyataan Pendaftaran: - Harus mencakup surat pengantar, pernyataan pendaftaran yang diterjemahkan, dan dokumen tambahan yang relevan. 4. Laporan dan Kewajiban: - Pihak yang melakukan penawaran umum wajib melaporkan hasil penawaran kepada Bapepam dalam waktu 15 hari setelah penawaran berakhir. - Bank kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai kepemilikan SPEI. 5. Kewajiban Pengungkapan: - Harus mengungkapkan informasi material yang belum dimuat dalam pernyataan pendaftaran. Larangan 1. Informasi Menyesatkan: - Dilarang memberikan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, atau menyesatkan mengenai efek utama. 2. Pelanggaran Ketentuan: - Tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi dari Bapepam. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Pihak yang melakukan penawaran umum harus mendaftar dan menyampaikan semua dokumen yang diperlukan kepada Bapepam. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan hasil penawaran dan laporan bulanan kepada Bapepam. 3. Kepatuhan Hukum: - Memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Hasil Penawaran Umum: - Harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa penawaran. 2. Laporan Bulanan: - Bank kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai perubahan kepemilikan SPEI. 3. Dokumen dan Laporan Berkala: - Seluruh dokumen dan laporan yang diperlukan harus disampaikan kepada Bapepam dalam batas waktu yang ditentukan. Kesimpulan Peraturan Nomor IX.A.10 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penawaran umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, dengan penekanan pada transparansi dan perlindungan pemodal. Pihak yang terlibat dalam penawaran umum harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan investasi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.