No. 67/POJK.04/2017

No. 67/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

No. 67/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 67/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:03

Short Review of POJK No. 67/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 67/POJK.04/2017 mengatur mengenai Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris dalam menjalankan tugasnya di sektor pasar modal. Notaris berperan penting dalam pembuatan akta autentik yang diperlukan dalam berbagai transaksi di pasar modal, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan ketat. Poin-Poin Utama 1. Definisi Notaris: Notaris yang terdaftar di OJK berwenang untuk membuat akta autentik yang diperlukan dalam peraturan pasar modal. 2. Pendaftaran: Notaris harus terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan profesi dan kode etik. 3. Kewajiban Notaris: - Menaati kode etik. - Menyampaikan laporan berkala kegiatan. - Mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan. 4. Larangan: Notaris dilarang mengalihkan tanggung jawab kepada pihak yang tidak terdaftar dan bekerja rangkap dengan profesi lain yang dilarang. 5. Sanksi: OJK dapat memberikan sanksi administratif bagi Notaris yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pembekuan surat tanda terdaftar. Larangan - Mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di OJK. - Bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang dilarang. - Tidak menyampaikan laporan berkala kegiatan dan perubahan data dalam batas waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Notaris harus mendaftar di OJK dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. 2. Pendidikan: Mengikuti program pendidikan profesi dan profesional berkelanjutan. 3. Pelaporan: Menyampaikan laporan berkala kegiatan dan perubahan data kepada OJK tepat waktu. 4. Permohonan Cuti: Jika ingin cuti, Notaris harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan menyertakan Notaris Pengganti. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Berkala Kegiatan Notaris: Harus disampaikan paling lambat 15 Januari setiap tahun. - Laporan Perubahan Data: Harus dilaporkan dalam waktu 10 hari kerja setelah terjadinya perubahan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK No. 67/POJK.04/2017 sebagai pedoman utama bagi Notaris yang beroperasi di pasar modal. Kesimpulan POJK No. 67/POJK.04/2017 merupakan regulasi penting yang mengatur peran Notaris dalam pasar modal, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Notaris beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Notaris diharapkan untuk mematuhi semua kewajiban dan larangan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor pasar modal.

Short Review

28 Aug 2026 03:02

Short Review of POJK No. 67/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 67/POJK.04/2017 mengatur tentang Notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme Notaris dalam menjalankan tugasnya di sektor pasar modal. Notaris berperan penting dalam pembuatan akta autentik yang diperlukan dalam berbagai transaksi di pasar modal, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Poin-Poin Utama 1. Definisi Notaris: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terdaftar di OJK sebagai profesi penunjang pasar modal. 2. Pendaftaran Notaris: Notaris wajib terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan profesi dan kode etik. 3. Kewajiban Notaris: - Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan. - Menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Notaris setiap tahun. - Melaporkan perubahan data dan informasi kepada OJK. 4. Larangan: Notaris dilarang mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang tidak terdaftar dan tidak boleh bekerja rangkap dengan profesi lain yang dilarang. 5. Sanksi: OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada Notaris yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pembekuan surat tanda terdaftar. 6. Pengunduran Diri dan Cuti: Prosedur untuk mengajukan cuti dan pengunduran diri sebagai Notaris diatur dengan ketentuan tertentu. Larangan 1. Mengalihkan Tanggung Jawab: Notaris tidak boleh mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di OJK. 2. Bekerja Rangkap: Dilarang bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya atau jabatan lain yang dilarang. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Notaris harus mendaftar di OJK dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. 2. Pelaporan: Notaris wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Notaris dan laporan perubahan data secara tepat waktu. 3. Pendidikan: Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan minimal setiap dua tahun. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Berkala Kegiatan Notaris: Harus disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya. 2. Laporan Perubahan Data: Harus dilaporkan dalam waktu 10 hari kerja setelah terjadinya perubahan. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.