33/POJK.04/2020

33/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

33/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
33/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 June 2020

Sub Category

Profesi Penunjang Pasar Modal Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Standar Akuntansi Keuangan

2020 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: POJK

2020 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

2 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:03

Ringkasan Materi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai laporan keuangan produk investasi berbentuk KIK menetapkan sejumlah ketentuan penting yang harus diikuti oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berikut adalah poin-poin utama dari regulasi tersebut: Poin-Poin Utama: 1. Penyusunan Laporan Keuangan: - Laporan keuangan KIK, baik laporan keuangan satu entitas maupun laporan keuangan konsolidasian, harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 2. Konsolidasi Laporan Keuangan: - Jika KIK memiliki pengendalian atas entitas lain, maka KIK wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas tersebut dalam laporan keuangan konsolidasian. 3. Tanggung Jawab Penyusunan: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan KIK. 4. Pedoman Akuntansi: - Penyusunan laporan keuangan harus mengikuti pedoman perlakuan akuntansi yang ditetapkan oleh OJK. 5. Perlakuan Akuntansi yang Tidak Diatur: - Jika terdapat perlakuan akuntansi yang tidak diatur dalam pedoman, maka perlakuan tersebut harus mengikuti SAK. 6. Perubahan SAK: - Apabila ada perubahan pada SAK setelah berlakunya pedoman, perlakuan akuntansi KIK harus mengikuti ketentuan SAK terkini, kecuali dinyatakan lain oleh OJK. 7. Periode Penerapan: - Ketentuan ini berlaku untuk laporan keuangan produk investasi berbentuk KIK untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020. Larangan: - Tidak mengikuti pedoman perlakuan akuntansi yang ditetapkan oleh OJK. - Mengabaikan konsolidasi laporan keuangan jika terdapat pengendalian atas entitas lain. - Menggunakan perlakuan akuntansi yang tidak sesuai dengan SAK jika tidak diatur dalam pedoman. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus memastikan laporan keuangan disusun sesuai dengan SAK dan pedoman OJK. - Melakukan konsolidasi laporan keuangan jika KIK memiliki pengendalian atas entitas lain. - Memperbarui perlakuan akuntansi sesuai dengan perubahan SAK yang berlaku. Laporan Terkait: - Laporan keuangan KIK yang disusun harus mencerminkan kepatuhan terhadap SAK dan pedoman OJK. - Laporan konsolidasian harus menyertakan entitas yang berada di bawah pengendalian KIK. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan produk investasi berbentuk KIK, sehingga memberikan perlindungan bagi investor dan menjaga integritas pasar keuangan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.