No. KEP- 555/BL/2010

No. KEP- 555/BL/2010

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

IX. A15.Penawaran Umum Berkelanjutan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

No. KEP- 555/BL/2010

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP- 555/BL/2010
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 December 2010
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 12

2004 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 46

1995 dirujuk

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: 45/M

2006 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.15

- disebut

Peraturan Nomor IX.A.1

- disebut

Peraturan Nomor IX.A.2

- disebut

Peraturan Nomor IX.C.1

- disebut

Peraturan Nomor IX.C.2

- disebut

Peraturan Nomor IX.A.2

- disebut

Peraturan Nomor IX.A.7

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:33

Short Review Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor KEP-555/BL/2010 mengatur tentang Penawaran Umum Berkelanjutan untuk Efek bersifat utang dan/atau Sukuk. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang memiliki kinerja baik dalam melakukan penawaran umum secara bertahap. Regulasi ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, serta kewajiban pelaporan dan informasi yang harus disampaikan kepada Bapepam-LK. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penawaran Umum Berkelanjutan: Kegiatan penawaran umum atas efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan secara bertahap dalam periode maksimal 2 tahun. 2. Kriteria Emiten: - Harus menjadi Emiten atau Perusahaan Publik selama minimal 2 tahun. - Tidak pernah mengalami Gagal Bayar dalam 2 tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran. 3. Persyaratan Efek: Efek yang diterbitkan harus memiliki pemeringkatan yang termasuk dalam 4 peringkat teratas oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. 4. Larangan: Emiten dilarang melaksanakan penawaran tahap berikutnya jika efek yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan pemeringkatan. 5. Pernyataan Pendaftaran: Harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Emiten dan Akuntan mengenai kondisi Gagal Bayar. 6. Kewajiban Pelaporan: - Laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan harus disampaikan dalam waktu 5 hari kerja setelah penjatahan. - Jika dana yang dihimpun kurang dari target, Emiten harus mengumumkan alasannya. 7. Informasi Tambahan: Sebelum penawaran tahap kedua dan seterusnya, Emiten wajib menyampaikan informasi tambahan kepada Bapepam-LK dan mengumumkannya. Larangan - Emiten tidak boleh melakukan penawaran tahap berikutnya jika efek yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan pemeringkatan. - Emiten yang mengalami kondisi Gagal Bayar tidak dapat melanjutkan penawaran sampai memenuhi persyaratan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran: Memastikan semua dokumen dan pernyataan yang diperlukan dilengkapi sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran. 2. Pelaporan: Menyampaikan laporan hasil penawaran dan informasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pemenuhan Kriteria: Memastikan bahwa Emiten memenuhi semua kriteria yang ditetapkan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan. 4. Pengumuman: Mengumumkan informasi yang diperlukan kepada publik sesuai ketentuan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Hasil Penawaran: Harus disampaikan kepada Bapepam-LK dalam waktu 5 hari kerja setelah penjatahan. - Laporan Ketidakcapai Target Dana: Jika dana yang dihimpun tidak sesuai target, laporan harus disampaikan dalam waktu 5 hari kerja. - Bukti Pengumuman: Bukti pengumuman informasi tambahan harus disampaikan kepada Bapepam-LK dalam waktu 2 hari kerja setelah pengumuman. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini, Emiten dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.