No. 68/POJK.04/2017

No. 68/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

No. 68/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 68/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 03:01

Short Review of POJK No. 68/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 68/POJK.04/2017 mengatur tentang Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan independensi, objektivitas, dan profesionalisme penilai dalam menjalankan tugasnya, serta meningkatkan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap penilai. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penilai adalah individu yang menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal. - Kegiatan penilaian mencakup penilaian properti dan bisnis. 2. Pendaftaran dan Persyaratan: - Penilai wajib terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari Menteri Keuangan dan keanggotaan dalam Asosiasi Profesi Penilai. 3. Kewajiban Penilai: - Penilai harus mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. - Penilai dilarang bekerja rangkap di KJPP lain atau sebagai Pejabat Negara. 4. Larangan: - Penilai tidak boleh memiliki hubungan usaha yang material dengan pemberi penugasan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 5. Independensi: - Penilai harus mempertahankan sikap independen dalam memberikan jasa penilaian. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk denda dan pembekuan izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Penilai harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. 2. Pendidikan Profesional: - Mengikuti program Pendidikan Profesional Berkelanjutan secara teratur. 3. Pelaporan: - Menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai kepada OJK paling lambat 15 Januari setiap tahun. 4. Perubahan Data: - Melaporkan setiap perubahan data dan informasi terkait Penilai dan KJPP kepada OJK. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Berkala Kegiatan Penilai: - Memuat informasi tentang kegiatan penilai selama satu tahun. 2. Dokumen Pendaftaran: - Termasuk daftar riwayat hidup, izin penilai, dan bukti keanggotaan asosiasi. 3. Laporan Perubahan Data: - Meliputi perubahan alamat, struktur organisasi KJPP, dan status jabatan Penilai. Kesimpulan POJK No. 68/POJK.04/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penilai di pasar modal, menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme. Penilai harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam sektor pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.