No. 69/POJK.04/2017

No. 69/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemeliharaan Dokumen oleh Bursa Efek

No. 69/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 69/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
22 December 2017
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bursa Efek

Nomor: Kep-65/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:59

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.04/2017 mengatur tentang pemeliharaan dokumen oleh Bursa Efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengaturan pemeliharaan dokumen yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek, Bursa Efek, Anggota Bursa Efek, Transaksi Bursa, dan Emiten didefinisikan secara jelas dalam Pasal 1. 2. Kewajiban Pemeliharaan Dokumen: - Bursa Efek wajib mengadministrasikan dan menyimpan dokumen terkait Emiten, Anggota Bursa, transaksi, dan pengelolaan administrasi Bursa (Pasal 2). 3. Jenis Dokumen: - Dokumen yang harus disimpan mencakup anggaran dasar Emiten, laporan keuangan, daftar transaksi harian, dan dokumen administrasi lainnya (Pasal 3-6). 4. Jangka Waktu Penyimpanan: - Dokumen harus disimpan minimal selama 5 tahun (Pasal 8). 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin (Pasal 9). 6. Tindakan Otoritas: - Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengumumkan sanksi kepada masyarakat (Pasal 11). Larangan - Pelanggaran Pemeliharaan Dokumen: - Tidak menyimpan dokumen yang diwajibkan sesuai ketentuan. - Mengabaikan jangka waktu penyimpanan dokumen. - Tidak menyediakan dokumen untuk pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Administrasi dan Penyimpanan: - Bursa Efek harus memastikan semua dokumen yang diwajibkan teradministrasi dengan baik dan disimpan sesuai ketentuan. 2. Penyediaan Dokumen untuk Pemeriksaan: - Menyediakan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan setiap saat. 3. Pelaporan: - Melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dan tindakan yang diambil untuk memperbaikinya. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pemeliharaan Dokumen: - Bursa Efek wajib menyusun laporan berkala mengenai pemeliharaan dokumen yang dilakukan, termasuk laporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. - Laporan Pelanggaran: - Setiap pelanggaran yang terjadi harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan langkah-langkah perbaikan yang diambil. Kesimpulan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.04/2017 merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan dokumen di Bursa Efek. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel, serta melindungi kepentingan investor dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.