No. KEP-64/BL/2007

No. KEP-64/BL/2007

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

VIII. G15. Pedoman Penyusunan Comfort Letter dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

No. KEP-64/BL/2007

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP-64/BL/2007
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 April 2007
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah

Nomor: 32

2004 disebut

Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

Nomor: 33

2004 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 12

2004 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 46

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah

Nomor: 54

2005 disebut

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: 45/M

2006 disebut

Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah

Nomor: 147/PMK.07/2006

2006 disebut

Peraturan Nomor VIII.G.15

- dirujuk

Peraturan Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah

- dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:31

Short Review Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor KEP-64/BL/2007 menetapkan pedoman penyusunan Comfort Letter dalam rangka penawaran umum obligasi daerah. Comfort Letter adalah dokumen penting yang disusun oleh akuntan untuk memberikan informasi mengenai fakta material yang dapat mempengaruhi posisi keuangan atau pendapatan daerah setelah laporan keuangan terakhir. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan kepada pemodal dan masyarakat. Poin-Poin Utama 1. Definisi Comfort Letter: Surat yang menyatakan ada atau tidaknya informasi material yang dapat mempengaruhi laporan keuangan. 2. Tujuan Comfort Letter: - Menyediakan informasi tambahan untuk Bapepam dan LK. - Memfasilitasi Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam memperoleh data keuangan. 3. Proses Penyusunan: Harus dilakukan setelah diskusi antara akuntan, daerah, dan penjamin pelaksana emisi efek. 4. Isi Comfort Letter: Harus mencakup pernyataan independensi akuntan, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, dan hasil penelaahan laporan interim. 5. Jangka Waktu: Comfort Letter harus disusun tidak lebih dari 14 hari sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran. 6. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Larangan - Dilarang menyampaikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam Comfort Letter. - Dilarang mengabaikan prosedur audit yang telah ditetapkan dalam penyusunan Comfort Letter. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Comfort Letter: Akuntan harus melakukan audit dan menyusun Comfort Letter sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. 2. Pengungkapan Fakta Material: Jika ada fakta material yang muncul setelah tanggal laporan keuangan, akuntan harus mengungkapkannya dalam Comfort Letter. 3. Patuhi Jangka Waktu: Pastikan Comfort Letter disusun dalam jangka waktu yang ditentukan agar tetap valid. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Keuangan: Harus disertakan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam prospektus. - Hasil Penelaahan: Akuntan harus menyampaikan hasil penelaahan atas laporan keuangan interim dan fakta material yang relevan. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. 3. Peraturan Nomor VIII.G.15 yang merupakan lampiran dari keputusan ini, mengatur secara rinci tentang penyusunan Comfort Letter. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan pada tanggal 13 April 2007 dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penawaran umum obligasi daerah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.