No. 70/POJK.04/2017

No. 70/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

No. 70/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 70/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
22 December 2017
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Lembaga Kliring dan Penjaminan Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan

Nomor: Kep-67/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:58

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 70/POJK.04/2017 mengatur tentang pemeliharaan dokumen oleh lembaga kliring dan penjaminan di sektor pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan transaksi bursa, serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga kliring dan penjaminan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek: Surat berharga seperti saham, obligasi, dan derivatif. - Lembaga Kliring dan Penjaminan: Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 2. Kewajiban Pemeliharaan Dokumen: - Lembaga kliring dan penjaminan wajib mengadministrasikan dan menyimpan catatan terkait status dan kegiatan pemakai jasa, kliring transaksi bursa, dan pengelolaan administrasi lembaga. - Dokumen yang harus disimpan mencakup daftar pemakai jasa, catatan kliring, laporan penyelesaian transaksi, dan dokumen administrasi lembaga. 3. Jangka Waktu Penyimpanan: - Dokumen harus disimpan minimal selama 5 tahun dan harus tersedia untuk pemeriksaan oleh OJK. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan - Melanggar ketentuan pemeliharaan dokumen yang ditetapkan dalam peraturan ini. - Tidak menyediakan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan oleh OJK. - Mengabaikan kewajiban penyimpanan dokumen selama periode yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Administrasi yang Baik: - Pastikan semua dokumen terkait pemeliharaan dan kliring disimpan dengan baik dan teratur. 2. Penyimpanan Dokumen: - Simpan semua dokumen yang relevan selama minimal 5 tahun. 3. Kepatuhan terhadap Pemeriksaan: - Siapkan dokumen untuk pemeriksaan oleh OJK dan pastikan aksesibilitasnya. 4. Pelaporan: - Lakukan pelaporan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan mengenai penyelesaian transaksi yang tidak tepat waktu. - Laporan mengenai kesulitan keuangan pemakai jasa. - Laporan mengenai pengelolaan administrasi dan manajemen lembaga. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 70/POJK.04/2017 merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan dokumen yang baik oleh lembaga kliring dan penjaminan, serta memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengawasan dan akuntabilitas di sektor pasar modal. Ketaatan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem keuangan Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.