No. 72/POJK.04/2017

No. 72/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek

No. 72/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 72/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
22 December 2017
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan Efek

Nomor: Kep-28/PM/1999

1999

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:56

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 72/POJK.04/2017 mengatur pokok ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi perusahaan efek. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan pinjaman subordinasi yang dilakukan oleh perusahaan efek, sejalan dengan peralihan fungsi pengawasan pasar modal kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Efek: Entitas yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi. - Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD): Aset lancar dikurangi liabilitas lancar, ditambah utang subordinasi. - Efek: Surat berharga yang mencakup berbagai instrumen keuangan. 2. Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi: - Pinjaman subordinasi dapat digunakan untuk menghitung MKBD. - Harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh jatuh tempo kurang dari satu tahun. - Pembayaran pinjaman subordinasi dapat diperpanjang jika tidak memenuhi persyaratan MKBD. - Penyelesaian pinjaman dapat dilakukan melalui tunai, konversi ke saham, atau hibah saham. 3. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha bagi pelanggar ketentuan. 4. Formulir Standar: - Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menyediakan formulir standar untuk perjanjian pinjaman subordinasi. 5. Persetujuan: - Perjanjian pinjaman subordinasi harus disetujui oleh OJK dan, jika perlu, oleh rapat umum pemegang saham. Larangan 1. Jaminan Aset: Perusahaan efek dilarang menjaminkan aset yang termasuk dalam perhitungan MKBD. 2. Pembayaran: Pembayaran pokok pinjaman subordinasi tidak boleh dilakukan sebelum semua hak pemberi pinjaman lain terpenuhi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Perjanjian: Perusahaan efek harus menyusun perjanjian pinjaman subordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Persetujuan: Mendapatkan persetujuan dari OJK dan, jika diperlukan, dari rapat umum pemegang saham. 3. Penggunaan Formulir Standar: Menggunakan formulir standar yang disediakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Hukum: Perjanjian pinjaman subordinasi harus disertai pendapat hukum dari dua konsultan hukum terdaftar di OJK. - Laporan Pelanggaran: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada publik terkait pelanggaran ketentuan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 72/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perjanjian pinjaman subordinasi di sektor pasar modal, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap ketentuan MKBD dan perlindungan hak pemberi pinjaman. Perusahaan efek harus mematuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.