No. KEP-34/PM/1996

No. KEP-34/PM/1996

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

VI. A1. Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

No. KEP-34/PM/1996

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP-34/PM/1996
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 January 1996
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
28 December 2016

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 dirujuk

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: 322/M

1995 dirujuk

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian

Nomor: KEP-34/PM/1996

1996 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:30

Short Review Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-34/PM/1996 mengatur persetujuan bank umum sebagai kustodian dalam pasar modal. Keputusan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum yang berfungsi sebagai kustodian memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam. Poin-Poin Utama 1. Permohonan Persetujuan: Bank umum harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Bapepam dalam rangkap 4, disertai dokumen-dokumen yang diperlukan. 2. Dokumen yang Diperlukan: - Anggaran dasar dan perubahannya. - Nomor Pokok Wajib Pajak. - Izin usaha sebagai bank umum. - Laporan keuangan terakhir yang diaudit. - Buku pedoman operasional dan rekomendasi dari Bank Indonesia. - Pernyataan direksi mengenai kepatuhan terhadap peraturan. - Daftar nama dan data direksi, komisaris, dan pejabat penanggung jawab. 3. Proses Penilaian: Bapepam akan meneliti kelengkapan dokumen, meminta presentasi, dan melakukan pemeriksaan di kantor pemohon jika perlu. 4. Keputusan: Jika permohonan memenuhi syarat, Bapepam akan memberikan surat persetujuan. Jika tidak, akan ada pemberitahuan kekurangan data atau penolakan. 5. Kewajiban Kustodian: Kustodian harus memiliki program keamanan, prosedur operasional, dan kebijakan ganti rugi untuk nasabah. Larangan - Bank umum tidak boleh beroperasi sebagai kustodian tanpa persetujuan dari Bapepam. - Kustodian harus memisahkan administrasi kustodian dari kegiatan bank lainnya. - Kustodian tidak boleh mengabaikan standar keamanan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: Bank umum harus mengajukan permohonan dengan dokumen lengkap sesuai ketentuan. 2. Persiapan Dokumen: Menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa semua informasi yang diberikan akurat dan lengkap. 3. Penerapan Prosedur Keamanan: Mengimplementasikan prosedur keamanan yang memadai untuk melindungi aset nasabah. 4. Pelatihan dan Audit: Melakukan pelatihan berkala untuk pegawai yang terlibat dalam kegiatan kustodian dan melakukan audit internal secara rutin. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: Harus disiapkan dan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam. 2. Laporan Kegiatan: Kustodian harus menyusun laporan berkala mengenai kegiatan kustodian dan melaporkannya kepada Bapepam. 3. Laporan Audit Internal: Harus ada laporan audit internal yang menunjukkan kepatuhan terhadap prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan. Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang transparan dan aman dalam pengelolaan aset di pasar modal, serta melindungi kepentingan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.