VI. A1. Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
No. KEP-34/PM/1996
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. KEP-34/PM/1996
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Klasifikasi Bapepam Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 8 hours ago
- Dibuat
- 20 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 17 January 1996
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 28 December 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Nomor: 45 |
1995 | dirujuk |
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 322/M |
1995 | dirujuk |
|
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian Nomor: KEP-34/PM/1996 |
1996 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 01:30
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.