No. 73/POJK.04/2017

No. 73/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi

No. 73/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 73/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
22 December 2017
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi

Nomor: Kep-27/PM/2000

2000

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:55

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 73/POJK.04/2017 mengatur kegiatan perusahaan efek di berbagai lokasi di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengaturan perusahaan efek, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan peraturan ini, OJK mengambil alih pengawasan dan pengaturan di sektor pasar modal, termasuk penawaran umum oleh pemegang saham. Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Efek: Termasuk penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. 2. Kewajiban Pelaporan: Perusahaan efek yang beroperasi di lokasi lain harus melaporkan pembukaan dan penutupan lokasi, serta perubahan alamat kepada OJK. 3. Fungsi dan Pengawasan: Perusahaan efek wajib memiliki fungsi-fungsi tertentu di kantor pusat dan memastikan pengawasan terhadap lokasi lain. 4. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk denda, pembatasan kegiatan, dan pencabutan izin usaha. 5. Kepatuhan Internal: Perusahaan efek harus mematuhi ketentuan pengendalian internal yang ditetapkan oleh OJK. Larangan - Perusahaan efek dilarang melakukan kegiatan di lokasi lain tanpa melaporkan kepada OJK. - Tidak mematuhi ketentuan pengendalian internal yang diatur dalam peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Melaporkan pembukaan dan penutupan lokasi serta perubahan alamat dalam waktu yang ditentukan. 2. Pengawasan Internal: Memastikan semua fungsi di kantor pusat dan lokasi lain diawasi dengan baik. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: Mematuhi semua ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan: Perusahaan efek wajib menyusun laporan kegiatan di lokasi lain setiap enam bulan. - Laporan Perubahan: Setiap perubahan alamat atau penutupan lokasi harus dilaporkan paling lambat 7 hari setelah perubahan. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 73/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan efek yang beroperasi di berbagai lokasi. Kewajiban pelaporan dan pengawasan yang ketat bertujuan untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor. Perusahaan efek harus mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk menghindari sanksi yang merugikan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.