No. KEP- 181/BL/2007

No. KEP- 181/BL/2007

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

II.J.1. Pengenaan Biaya Tahunan Atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

No. KEP- 181/BL/2007

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP- 181/BL/2007
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2007
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006

Nomor: 45/M

2006 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 10:00

Short Review Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor Kep-181/BL/2007 mengatur pengenaan biaya tahunan atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Keputusan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan menetapkan kewajiban penyetoran biaya tahunan yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut. Poin-Poin Utama 1. Pengenaan Biaya: - Biaya tahunan sebesar 7,5% dari pendapatan usaha tahun berjalan. - Dikecualikan untuk PT Bursa Efek Surabaya pada tahun 2007. 2. Jadwal Penyetoran: - Penyetoran biaya tahunan dilakukan setiap 3 bulan, paling lambat tanggal 15 bulan April, Juli, Oktober, dan Januari tahun berikutnya. 3. Prosedur Penyetoran: - Menggunakan formulir Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) dengan kode MAP 423483. - Bukti penyetoran harus disampaikan ke Bapepam dan LK. 4. Kekurangan dan Kelebihan Pembayaran: - Kekurangan pembayaran harus dilunasi paling lambat pada periode pembayaran bulan April tahun berikutnya. - Kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan sebagai pembayaran di muka untuk periode berikutnya. 5. Sanksi dan Denda: - Denda 2% per bulan dikenakan jika penyetoran tidak dilakukan tepat waktu. - Proses penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pelanggaran ketentuan ini. Larangan - Tidak melakukan penyetoran biaya tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan surat teguran dari Bapepam dan LK terkait kewajiban penyetoran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyetoran Biaya: - Pastikan untuk menyetor biaya tahunan tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan. 2. Pelaporan: - Segera laporkan bukti penyetoran ke Bapepam dan LK setelah melakukan pembayaran. 3. Pemantauan: - Pantau pendapatan usaha secara berkala untuk menghitung biaya tahunan yang tepat. 4. Kepatuhan: - Patuhi semua ketentuan dan sanksi yang diatur dalam keputusan ini untuk menghindari denda dan sanksi hukum. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Realisasi Anggaran: Harus disiapkan untuk menghitung biaya tahunan yang harus disetor. - Laporan Kewajiban Pembayaran: Harus disusun untuk melaporkan kekurangan atau kelebihan pembayaran kepada Bapepam dan LK. - Dokumentasi Penyetoran: Simpan semua bukti penyetoran dan laporan yang berkaitan untuk keperluan audit dan kepatuhan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.