36 /POJK.02/2020

36 /POJK.02/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

36 /POJK.02/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
36 /POJK.02/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
02 June 2020

Sub Category

Sanksi Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Nomor: 4/POJK.02/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:01

Short Review Nota Dinas Kepala Departemen Keuangan Nomor ND-/MS.51/2020 menguraikan perubahan ketentuan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan. Perubahan ini disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi produktivitas pelaku industri jasa keuangan, sehingga mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban membayar denda. Poin-Poin Utama 1. Latar Belakang: Pandemi COVID-19 berdampak negatif pada sistem keuangan dan produktivitas industri jasa keuangan. 2. Perubahan Ketentuan: - Penambahan dua ayat pada Pasal 7 POJK 4: - Ayat (4): OJK dapat menunda pemberian surat teguran dan pengenaan bunga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. - Ayat (5): Jangka waktu penundaan ditetapkan oleh OJK. 3. Kebijakan Penundaan: Penundaan berlaku untuk sanksi yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020. Larangan - Pelaku industri jasa keuangan tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar sanksi yang seharusnya dibayarkan, meskipun ada penundaan yang diberikan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: Pelaku industri jasa keuangan harus melaporkan kondisi keuangan mereka kepada OJK untuk mendapatkan penundaan. 2. Kepatuhan: Meskipun ada penundaan, pelaku tetap harus berusaha memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Monitoring: OJK akan memonitor situasi keuangan dan memberikan keputusan terkait penundaan sesuai dengan kondisi yang ada. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan - Laporan mengenai dampak pandemi terhadap industri jasa keuangan. - Laporan berkala dari pelaku industri jasa keuangan kepada OJK mengenai kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban. - Laporan evaluasi dari OJK mengenai efektivitas penundaan sanksi dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelaku industri jasa keuangan dapat lebih mudah beradaptasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tantangan yang dihadapi akibat pandemi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.