No. KEP- 10/BL/2006

No. KEP- 10/BL/2006

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

V.B.3. Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

No. KEP- 10/BL/2006

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP- 10/BL/2006
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 August 2006
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Agen Penjual Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995

Nomor: 12

2004 diubah

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: 45/M

2006 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:59

Short Review Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-10/BL/2006 mengatur pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana di Indonesia. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi keberadaan dan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana, serta memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kewajiban: - Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang menjual efek reksa dana berdasarkan kontrak dengan Manajer Investasi. - Sebelum menjual, agen harus mendapatkan Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam-LK. 2. Persyaratan Pendaftaran: - Harus menunjuk pejabat penanggung jawab yang memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. - Pejabat tersebut harus berpengalaman minimal 3 tahun atau memiliki keahlian perencanaan investasi. 3. Dokumen yang Diperlukan: - Fotokopi anggaran dasar, NPWP, izin usaha, dan dokumen lainnya. - Daftar pejabat penanggung jawab dan pegawai yang memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. 4. Proses Permohonan: - Permohonan diajukan dalam rangkap 2 dan harus lengkap. - Bapepam-LK wajib memberikan tanggapan dalam waktu 45 hari. 5. Sanksi dan Penolakan: - Jika permohonan tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberitahu dan harus melengkapi dalam 45 hari. - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi. Larangan - Melakukan penjualan efek reksa dana tanpa Surat Tanda Terdaftar. - Mengabaikan kewajiban untuk menunjuk pejabat penanggung jawab yang memenuhi syarat. - Tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Ajukan permohonan pendaftaran dengan dokumen lengkap. - Pastikan semua pejabat dan pegawai memiliki izin yang diperlukan. 2. Kepatuhan: - Patuhi semua ketentuan yang diatur dalam keputusan ini. - Siapkan dokumen dalam format digital sesuai ketentuan. 3. Monitoring: - Lakukan pemeriksaan internal untuk memastikan semua kegiatan penjualan sesuai dengan regulasi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Permohonan: - Laporan permohonan pendaftaran harus disusun dan disimpan sebagai arsip. 2. Laporan Kegiatan: - Laporan berkala mengenai kegiatan penjualan efek reksa dana harus disampaikan kepada Bapepam-LK. 3. Laporan Pelanggaran: - Segala pelanggaran yang terjadi harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Keputusan ini merupakan langkah penting dalam pengaturan pasar modal di Indonesia, terutama dalam menjaga integritas dan efisiensi kegiatan penjualan efek reksa dana. Semua pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.