V. B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
No. KEP- 11/BL/2006
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. KEP- 11/BL/2006
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Peraturan Bapepam Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 1 day ago
- Dibuat
- 20 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 30 August 2006
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 29 December 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Nomor: 45 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Nomor: 12 |
2004 | diubah |
|
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal Nomor: 46 |
1995 | disebut |
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 45/M |
2006 | disebut |
|
Peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah Nomor: V.D.10 |
- | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:57
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.