No. KEP- 11/BL/2006

No. KEP- 11/BL/2006

Regulasi Peraturan Bapepam — Level 3

V. B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

No. KEP- 11/BL/2006

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP- 11/BL/2006
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
30 August 2006
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
29 December 2016

Sub Category

Agen Penjual Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 45

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 12

2004 diubah

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Nomor: 46

1995 disebut

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: 45/M

2006 disebut

Peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah

Nomor: V.D.10

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:57

Short Review Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-11/BL/2006 Keputusan ini mengatur perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana di Indonesia untuk memastikan praktik yang transparan dan bertanggung jawab dalam penjualan produk investasi. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Poin-Poin Utama 1. Kewajiban Agen Penjual: - Hanya dapat melakukan penjualan melalui pegawai yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek. - Harus memiliki kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi yang mencakup kewajiban dan hak masing-masing pihak. 2. Informasi yang Harus Disediakan: - Prospektus dan brosur yang jelas mengenai kebijakan investasi, risiko, dan biaya. - Informasi yang akurat tentang produk dan pengelolaan Reksa Dana. 3. Tanggung Jawab Agen: - Bertanggung jawab atas tindakan penjualan yang dilakukan oleh wakilnya. - Menjaga kerahasiaan data pemegang Efek Reksa Dana. 4. Larangan: - Dilarang menerbitkan konfirmasi transaksi tanpa izin pemegang Efek Reksa Dana. - Dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau menjanjikan hasil investasi yang tidak realistis. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Larangan 1. Menerbitkan konfirmasi transaksi tanpa izin. 2. Menjual Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang. 3. Memberikan informasi yang tidak benar atau berlebihan. 4. Mengindikasikan hasil investasi yang tidak realistis. 5. Memberikan rekomendasi yang tidak sesuai dengan profil risiko pemegang. 6. Menyebarkan pernyataan negatif tentang Manajer Investasi atau Reksa Dana. 7. Menggunakan insentif untuk merekomendasikan produk. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyediaan Informasi: Agen harus menyediakan informasi yang jelas dan akurat kepada calon pemegang Efek Reksa Dana. 2. Penerapan Prinsip KYC: Menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk memastikan kesesuaian produk dengan profil risiko investor. 3. Pelaporan: Melaporkan penerimaan, pemberhentian, dan mutasi pegawai yang memiliki izin setiap bulan. Laporan Terkait - Formulir Laporan: Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengisi dan menyerahkan Formulir Nomor V.B.4-1 untuk melaporkan status pegawai yang memiliki izin. - Laporan Bulanan: Mengirimkan laporan bulanan mengenai aktivitas penjualan dan kepatuhan terhadap regulasi. Kesimpulan Keputusan ini merupakan langkah penting dalam melindungi investor dan memastikan praktik yang adil dalam penjualan Reksa Dana di Indonesia. Agen Penjual Efek Reksa Dana harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.