No. 74/POJK.04/2017

No. 74/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

No. 74/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 74/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
22 December 2017
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Nomor: Kep-362/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:53

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 74/POJK.04/2017 mengatur mengenai Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan subrekening efek, sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek: Surat berharga seperti saham, obligasi, dan derivatif. - Subrekening Efek: Rekening efek untuk nasabah yang tercatat di lembaga penyimpanan. - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian. 2. Pengadministrasian Rekening: - Partisipan wajib membuka Subrekening Efek untuk setiap nasabah dan memastikan kesesuaian data antara nasabah dan subrekening. 3. Nomor Tunggal Identitas Pemodal: - Partisipan harus membuat dan menyampaikan Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi nasabah yang belum memilikinya. 4. Akses Informasi: - Partisipan dan Lembaga Penyimpanan wajib memberikan akses informasi kepada nasabah untuk memonitor saldo dan mutasi efek. 5. Kontrak Pembukaan Rekening: - Kontrak harus memuat ketentuan kuasa, kewajiban, dan hak nasabah. 6. Kewajiban Lembaga Penyimpanan: - Melakukan evaluasi berkala dan melaporkan hasil kepada Otoritas Jasa Keuangan. 7. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pencabutan izin. Larangan - Melanggar ketentuan mengenai pengadministrasian subrekening efek. - Tidak memberikan akses informasi yang diperlukan kepada nasabah. - Mengabaikan kewajiban untuk melakukan evaluasi berkala. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Partisipan: - Membuka Subrekening Efek untuk setiap nasabah. - Memastikan data nasabah akurat dan terkini. - Memberikan akses informasi yang transparan kepada nasabah. 2. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian: - Menyediakan sistem pengadministrasian yang aman. - Melakukan pemeriksaan berkala dan melaporkan hasilnya. 3. Nasabah: - Memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada Partisipan adalah benar dan lengkap. Laporan Terkait Regulasi - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan harian mengenai posisi Subrekening Efek kepada setiap Partisipan. - Laporan hasil pemeriksaan berkala atas pemenuhan penerapan oleh Partisipan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kesimpulan Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan subrekening efek di Indonesia, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan nasabah. Pihak-pihak terkait harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.