No. 75/POJK.04/2017

No. 75/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan

No. 75/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 75/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
22 December 2017
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan

Nomor: Kep-40/PM/2003

2003

Peraturan Nomor VIII.G.11

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:52

Short Review: POJK No. 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 75/POJK.04/2017 mengatur tanggung jawab Direksi emiten atau perusahaan publik dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta untuk melindungi kepentingan pemegang saham dan publik. Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Direksi: Organ yang bertanggung jawab atas pengurusan emiten/perusahaan publik. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. 2. Surat Pernyataan Direksi: - Direksi wajib membuat surat pernyataan mengenai tanggung jawab atas laporan keuangan yang harus dilampirkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK. 3. Tanggung Jawab Direksi: - Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pernyataan yang dibuat, termasuk kerugian yang mungkin timbul. - Tanggung jawab berlaku hingga laporan keuangan diaudit atau ditelaah. 4. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. 5. Ketentuan Penutup: - Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan. Larangan: - Direksi dilarang untuk menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. - Dilarang menghilangkan informasi material dalam laporan keuangan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyusunan Laporan Keuangan: - Direksi harus memastikan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. 2. Pembuatan Surat Pernyataan: - Direksi harus membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tanggung jawab atas laporan keuangan. 3. Penyampaian Laporan: - Laporan keuangan beserta surat pernyataan harus disampaikan kepada OJK tepat waktu. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Keuangan: Harus mencakup semua informasi yang relevan dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Surat Pernyataan Direksi: Harus dilampirkan pada laporan keuangan dan ditandatangani oleh direktur utama dan direktur keuangan. Kesimpulan POJK No. 75/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai tanggung jawab Direksi atas laporan keuangan, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam laporan keuangan emiten dan perusahaan publik. Direksi harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi administratif dan menjaga integritas perusahaan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.