No. 76/POJK.04/2017

No. 76/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran Umum oleh Pemegang Saham

No. 76/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 76/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 December 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
22 December 2017

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham

Nomor: Kep-05/PM/2004

2004

Peraturan Nomor IX.A.12

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:50

Short Review POJK No. 76/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 76/POJK.04/2017 mengatur tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penawaran umum oleh pemegang saham, sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penawaran Umum, Emiten, Perusahaan Publik, Pernyataan Pendaftaran, Prospektus, dan Efek didefinisikan secara jelas. 2. Tata Cara Pengajuan: - Pemegang saham wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dengan dokumen yang lengkap, termasuk prospektus dan informasi terkait. 3. Kewajiban Pemegang Saham: - Pemegang saham bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam dokumen yang diajukan. - Pengumuman prospektus dapat dilakukan setelah pengajuan Pernyataan Pendaftaran. 4. Masa Penawaran: - Masa penawaran umum minimal 3 hari kerja, dan laporan hasil penawaran harus disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah penjatahan. 5. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan dan Tindakan yang Harus Dilakukan Larangan: 1. Melakukan penawaran umum tanpa Pernyataan Pendaftaran yang efektif. 2. Mengumumkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dalam prospektus. 3. Tidak memenuhi kewajiban pelaporan hasil penawaran dalam waktu yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Menyusun dan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dengan dokumen lengkap kepada OJK. 2. Mengumumkan prospektus dan setiap perubahan informasi secara tepat waktu. 3. Menyampaikan laporan hasil penawaran kepada OJK setelah penjatahan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Hasil Penawaran Umum: - Harus mencakup jumlah saham yang ditawarkan, nama pihak yang melakukan pemesanan, dan hasil penjatahan. 2. Pernyataan Pendaftaran: - Dokumen yang harus diajukan kepada OJK sebelum melakukan penawaran umum. 3. Pengumuman Perbaikan Informasi: - Setiap perubahan dalam prospektus harus diumumkan dalam waktu 2 hari kerja setelah perubahan tersebut. Kesimpulan POJK No. 76/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penawaran umum oleh pemegang saham, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas. Pemegang saham dan emiten harus mematuhi ketentuan yang diatur untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi dari OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.