Global Master Repurchase Agreement Indonesia
No. 33/SEOJK.04/2015
Tahun
2016
Dokumen
3
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 33/SEOJK.04/2015
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 10 hours ago
- Dibuat
- 20 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 23 November 2015
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 01 January 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04 |
2015 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
SALINAN Lampiran SEOJK GMRA INDONESIA
Lampiran ·PDF Complete
-
Lampiran 2 GMRA
Lampiran ·DOCX Complete
-
Lampiran 3 GMRA
Lampiran ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:34
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.