No. 33/SEOJK.04/2015

No. 33/SEOJK.04/2015

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Global Master Repurchase Agreement Indonesia

No. 33/SEOJK.04/2015

Tahun

2016

Dokumen

3

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 33/SEOJK.04/2015
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 November 2015
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
01 January 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 9/POJK.04

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

3 file
Progress parse dokumen 3/3

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:34

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/SEOJK.04/2015 mengatur tentang penerapan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) di Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam melaksanakan transaksi Repurchase Agreement (Repo) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi Lembaga Jasa Keuangan: Termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Transaksi Repo: Merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. 3. Penerapan GMRA Indonesia: Lembaga Jasa Keuangan wajib menerapkan GMRA Indonesia dalam perjanjian tertulis atas transaksi Repo. 4. Komponen GMRA Indonesia: Terdiri dari beberapa lampiran yang mencakup perjanjian induk dan berbagai lampiran tambahan yang disesuaikan dengan kondisi pasar Indonesia. 5. Perubahan Perjanjian: Perubahan hanya dapat dilakukan pada lampiran GMRA, tanpa mengubah perjanjian induk. Larangan 1. Tidak Mengubah Perjanjian Induk: Lembaga Jasa Keuangan dilarang untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (GMRA). 2. Pelanggaran terhadap POJK: Setiap perubahan yang dilakukan pada lampiran harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan GMRA: Lembaga Jasa Keuangan harus menerapkan GMRA Indonesia dalam semua perjanjian tertulis untuk transaksi Repo. 2. Kepatuhan terhadap Regulasi: Lembaga harus memastikan bahwa semua lampiran yang digunakan dalam transaksi Repo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelatihan dan Sosialisasi: Lembaga Jasa Keuangan perlu melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan terkait penerapan GMRA Indonesia. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Kepatuhan: Lembaga Jasa Keuangan wajib menyusun laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap penerapan GMRA Indonesia. 2. Evaluasi Transaksi: Melakukan evaluasi terhadap setiap transaksi Repo untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. 3. Dokumentasi Transaksi: Menyimpan dokumentasi lengkap dari setiap transaksi Repo yang dilakukan, termasuk perjanjian dan lampiran yang relevan. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam melaksanakan transaksi Repo di Indonesia. Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam GMRA Indonesia, lembaga dapat memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam transaksi keuangan mereka.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.