No. 19 /POJK.04/2016

No. 19 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estate

No. 19 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
16 March 2016
Tanggal DiUndangkan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
04 April 2016

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana

Nomor: IV.C.2

- dirujuk

Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana

Nomor: KEP-367/BL/2012

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank Kustodian

Nomor: KEP-425/BL/2007

2007

Peraturan Nomor IX.M.1 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank Kustodian

Nomor: IX.M.1

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:18

Short Review POJK No. 19/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.04/2016 mengatur pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang mengelola Dana Investasi Real Estat (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif. Dengan tujuan untuk mendukung perkembangan dan daya saing industri DIRE, peraturan ini menetapkan ketentuan umum, pedoman pengelolaan, larangan, dan kewajiban bagi pihak-pihak terkait. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Dana Investasi Real Estat adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada aset real estat dan aset terkait. - Real Estat mencakup tanah dan bangunan. 2. Ketentuan Pengelolaan: - Kontrak Investasi Kolektif harus memuat informasi tentang hak dan kewajiban pihak terkait. - Manajer Investasi wajib memastikan investasi pada aset real estat minimal 50% dari nilai aktiva bersih. 3. Larangan: - Dilarang berinvestasi di tanah kosong atau properti dalam tahap pembangunan (kecuali untuk perbaikan). - Dilarang meminjamkan aset real estat untuk kepentingan pihak lain. - Dilarang terlibat dalam penjualan efek yang belum dimiliki dan pembelian efek secara marjin. 4. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian: - Memisahkan kekayaan DIRE dari kekayaan pribadi. - Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang unit penyertaan dan OJK. - Menunjuk bank kustodian pengganti jika diperlukan. 5. Keterbukaan Informasi: - Manajer Investasi wajib menyediakan informasi yang transparan dan akurat kepada pemegang unit penyertaan. 6. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Larangan 1. Berinvestasi di tanah kosong atau properti dalam tahap pembangunan. 2. Meminjamkan atau menjaminkan aset real estat untuk pihak lain. 3. Terlibat dalam penjualan efek yang belum dimiliki. 4. Melakukan pembelian efek secara marjin. 5. Mengalihkan aset real estat di bawah nilai penilaian yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Manajer Investasi: - Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan investasi dan pengelolaan. - Melakukan penilaian aset secara berkala dan melaporkannya kepada OJK. 2. Bank Kustodian: - Memisahkan kekayaan DIRE dari kekayaan bank kustodian. - Menyusun laporan kegiatan dan memastikan kepatuhan terhadap instruksi manajer investasi. 3. Pelaporan: - Menyampaikan laporan tahunan kepada OJK dan pemegang unit penyertaan. - Mengumumkan perubahan nilai aset yang material kepada publik. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Tahunan: - Harus mencakup laporan keuangan yang diaudit, laporan penilaian aset, dan tabel kinerja. 2. Laporan Penilaian Aset: - Dilakukan oleh penilai independen dan dilaporkan kepada OJK serta diumumkan kepada publik. 3. Keterbukaan Informasi: - Informasi mengenai pemegang unit penyertaan dan perubahan nilai aset harus disampaikan secara transparan. Dengan demikian, POJK No. 19/POJK.04/2016 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan Dana Investasi Real Estat, memastikan transparansi, dan melindungi kepentingan pemodal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.