No. 20 /POJK.04/2016

No. 20 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

No. 20 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 April 2016
Tanggal DiUndangkan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:17

Short Review POJK No. 20/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/POJK.04/2016 mengatur tentang perizinan perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perusahaan efek dalam menjalankan kegiatan usaha di pasar modal Indonesia melalui peningkatan tata kelola, kualitas kepemilikan, dan pengendalian. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perantara Pedagang Efek: Pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. - Penjamin Emisi Efek: Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum. - Pemegang Saham Pengendali: Pihak yang memiliki saham minimal 20% atau dapat membuktikan pengendalian perusahaan. 2. Izin Usaha: - Perusahaan efek wajib memiliki izin usaha dari OJK untuk beroperasi sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek. - Izin usaha sebagai penjamin emisi efek juga berlaku untuk perantara pedagang efek, tetapi sebaliknya tidak. 3. Persyaratan Modal: - Modal disetor minimum untuk penjamin emisi efek adalah Rp50 miliar, sedangkan untuk perantara pedagang efek bervariasi tergantung jenis kegiatan. 4. Kepatuhan dan Integritas: - Pemegang saham dan pengendali harus memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. - Dilarang menggunakan dana dari pinjaman untuk kepemilikan saham. 5. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. Larangan 1. Kegiatan Usaha: - Perusahaan efek yang memiliki izin sebagai penjamin emisi efek dilarang melakukan kegiatan usaha lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. - Dilarang menggunakan dana dari pinjaman untuk kepemilikan saham. 2. Pengendalian: - Dilarang memiliki hubungan kepemilikan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dengan perusahaan efek lain yang juga menjadi pemegang saham di bursa efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - Perusahaan efek harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK disertai dengan dokumen yang diperlukan. 2. Kepatuhan Terhadap Regulasi: - Perusahaan wajib menyusun kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 3. Pelaporan: - Perusahaan efek harus melaporkan setiap perubahan modal disetor dan pemegang saham kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan: - Perusahaan efek wajib memelihara dan melaporkan modal kerja bersih disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Kegiatan Usaha: - Harus menyusun laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan kepatuhan terhadap peraturan OJK. 3. Laporan Perubahan Pemegang Saham: - Setiap perubahan dalam kepemilikan saham harus dilaporkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. Kesimpulan POJK No. 20/POJK.04/2016 merupakan regulasi penting untuk memastikan bahwa perusahaan efek di Indonesia beroperasi dengan tata kelola yang baik dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK. Ketaatan terhadap regulasi ini tidak hanya penting untuk kelangsungan usaha perusahaan efek, tetapi juga untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.