No. 21 /POJK.04/2016

No. 21 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal

No. 21 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 21 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
12 April 2016
Tanggal DiUndangkan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Nomor: 27

2014 dirujuk

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Nomor: 191/PMK.010/2015

2015 diubah

Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Nomor: 233/PMK.03/2015

2015 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:16

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 Peraturan ini mengatur pendaftaran Penilai Pemerintah yang bertugas melakukan revaluasi aset bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melakukan penawaran umum di pasar modal. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung kebijakan ekonomi pemerintah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penilaian aset. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan penilaian aset. - Penilaian terbatas pada BUMN dan BUMD yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal. 2. Persyaratan Pendaftaran: - Penilai Pemerintah harus terdaftar di OJK dan memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak memiliki catatan kriminal di bidang jasa keuangan dan menjadi anggota Ikatan Penilai Pemerintah Indonesia (IPPI). 3. Dokumen Pendaftaran: - Permohonan pendaftaran harus disertai dokumen seperti surat keputusan pengangkatan, rekomendasi dari DJKN, dan bukti keanggotaan IPPI. 4. Kewajiban Penilai: - Penilai wajib menaati kode etik, bersikap independen, dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada OJK. 5. Larangan: - Penilai dilarang memberikan jasa penilaian jika merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pembatalan pendaftaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Penilai Pemerintah yang ingin melakukan penilaian di pasar modal harus mendaftar ke OJK dengan memenuhi semua persyaratan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Penilai harus menyampaikan laporan berkala kegiatan penilaian kepada OJK paling lambat tanggal 15 Januari setiap tahun. 3. Pendidikan Profesi: - Penilai wajib mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) minimal 5 jam setiap tahun. 4. Kepatuhan terhadap Kode Etik: - Penilai harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh IPPI dan bersikap independen dalam setiap penilaian. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal: - Memuat informasi tentang kegiatan penilaian yang dilakukan selama satu tahun. - Surat Pernyataan: - Penilai harus mengisi surat pernyataan mengenai integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2016 merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Penilai Pemerintah dalam melakukan revaluasi aset BUMN dan BUMD. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendukung transparansi dan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.