POJK tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah untuk Tujuan Revaluasi Aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang Melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal
No. 21 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 21 /POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 5 hours ago
- Dibuat
- 20 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 12 April 2016
- Tanggal DiUndangkan
- 18 April 2016
- Tanggal Berlaku
- 18 April 2016
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | dirujuk |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | dirujuk |
|
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Nomor: 27 |
2014 | dirujuk |
|
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Nomor: 191/PMK.010/2015 |
2015 | diubah |
|
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Nomor: 233/PMK.03/2015 |
2015 | diubah |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 02:16
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.