37/POJK.04/2020

37/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

37/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
37/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
26 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
10 June 2020

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Nomor: 1

2020 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:56

Short Review POJK No. 37/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.04/2020 mengatur tata cara pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan. Peraturan ini dikeluarkan dalam konteks pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, terutama terkait dengan dampak pandemi COVID-19. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Lembaga Jasa Keuangan: Termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga pembiayaan. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. 2. Prinsip Keterbukaan: - Emiten dan perusahaan publik diwajibkan untuk menginformasikan informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. 3. Pengecualian Keterbukaan: - OJK dapat memberikan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan untuk emiten/perusahaan publik yang mengalami masalah yang membahayakan stabilitas sistem keuangan. 4. Prosedur Permohonan: - Pengecualian dapat diajukan melalui permohonan yang harus memenuhi syarat tertentu, termasuk alasan dan dokumen pendukung. 5. Keputusan OJK: - OJK dapat mengabulkan, menolak, atau memberikan keputusan sebagian dari permohonan yang diajukan. Larangan - Emiten atau perusahaan publik tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk mengajukan permohonan pengecualian jika mengalami masalah yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. - Tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat tanpa persetujuan OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Emiten/perusahaan publik yang mengalami masalah harus segera mengajukan permohonan pengecualian kepada OJK. 2. Penyampaian Laporan: - Jika permohonan disetujui, pemohon harus menyampaikan laporan berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 3. Dokumentasi Pendukung: - Menyertakan dokumen yang mendukung alasan permohonan, seperti analisis kesehatan lembaga keuangan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Berkala: Pemohon yang mendapatkan pengecualian diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK. - Dokumen Pendukung: Harus disertakan dalam permohonan, menunjukkan kondisi keuangan dan permasalahan yang dihadapi. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan informasi di sektor jasa keuangan, terutama dalam situasi krisis, sambil tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan terhadap pemodal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.