Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
37/POJK.04/2020
Tahun
2020
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- 37/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 3 weeks ago
- Dibuat
- 26 June 2026
- Tanggal DiTetapkan
- -
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 10 June 2020
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Nomor: 1 |
2020 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 08:56
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.