27 /POJK.04/2021

27 /POJK.04/2021

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 Tentang Lembaga Pendanaan Efek

27 /POJK.04/2021

Tahun

2021

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
27 /POJK.04/2021
Tahun
2021
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
19 June 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
24 December 2021

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pendanaan Efek

Nomor: 25/POJK.04/2018

2018 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 64/POJK.03/2020

2020 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 04:15

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/POJK.04/2021 adalah perubahan atas Peraturan OJK Nomor 25/POJK.04/2018 mengenai Lembaga Pendanaan Efek. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan transaksi efek, menyelaraskan masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris lembaga pendanaan efek dengan lembaga terkait lainnya, serta mengatur kewajiban pelaporan lembaga pendanaan efek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Poin-Poin Utama 1. Definisi Baru: Penambahan definisi terkait transaksi efek, termasuk Transaksi Repo dan Pinjam-Meminjam Efek. 2. Kewajiban Pelaporan: Lembaga Pendanaan Efek wajib melaporkan kualitas pendanaan transaksi efek kepada OJK melalui SLIK. 3. Masa Jabatan: Masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris ditetapkan selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. 4. Prinsip Kehati-hatian: Lembaga Pendanaan Efek diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pendanaan. 5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, atau pencabutan izin usaha. Larangan - Anggota direksi dan dewan komisaris tidak boleh memiliki masa jabatan lebih dari yang ditetapkan (4 tahun). - Tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. - Melanggar ketentuan terkait identifikasi dan verifikasi risiko penerima pendanaan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Kebijakan: Lembaga Pendanaan Efek harus menyesuaikan kebijakan internal dan perjanjian dengan nasabah untuk memenuhi ketentuan baru. 2. Pelaporan: Melakukan pelaporan berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penerapan Sistem: Mengimplementasikan sistem operasional yang memadai untuk mendukung kegiatan pendanaan dan pelaporan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan Tahunan: Harus diaudit dan disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir. 2. Laporan Kegiatan Bulanan: Disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Laporan Kualitas Pendanaan: Harus dilaporkan kepada OJK melalui SLIK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan OJK Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan pendanaan efek di pasar modal Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.