No. 23 /POJK.04/2016

No. 23 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

No. 23 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 23 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
6 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
13 June 2016
Tanggal DiUndangkan
19 June 2016
Tanggal Berlaku
19 April 2016

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:31

Short Review of POJK No. 23/POJK.04/2016 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 mengatur tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan industri Reksa Dana yang sehat serta meningkatkan daya saing di pasar internasional. POJK ini mencakup berbagai aspek, mulai dari definisi Reksa Dana, pengelolaan, hingga ketentuan mengenai pembubaran Reksa Dana. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana: Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. 2. Kontrak Investasi Kolektif: Merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengatur pengelolaan portofolio investasi. 3. Kewajiban Manajer Investasi: Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab. 4. Pengelolaan Portofolio: Minimal 85% dari Nilai Aktiva Bersih harus diinvestasikan pada Efek yang diterbitkan di Indonesia. 5. Larangan: Manajer Investasi dilarang melakukan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, termasuk batasan kepemilikan Efek. 6. Transaksi Unit Penyertaan: Prosedur transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan diatur secara ketat. 7. Pembubaran Reksa Dana: Ketentuan mengenai pembubaran Reksa Dana jika memenuhi syarat tertentu, termasuk laporan kepada OJK. Larangan 1. Nama Reksa Dana: Dilarang menggunakan nama yang sama dengan Reksa Dana lain atau mengandung ungkapan yang menyesatkan. 2. Investasi: Dilarang memiliki Efek yang tidak dapat diakses informasinya di Indonesia atau melebihi batas kepemilikan yang ditetapkan. 3. Pengalihan Unit Penyertaan: Pengalihan hanya dapat dilakukan antar Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Manajer Investasi wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK untuk mendapatkan izin. 2. Laporan: Harus menyampaikan laporan berkala kepada pemegang Unit Penyertaan dan OJK. 3. Kepatuhan: Memastikan semua kegiatan investasi dan pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: Wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit. 2. Laporan Pembubaran: Setelah pembubaran, laporan harus disampaikan kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. 3. Laporan Kinerja: Menyampaikan laporan kinerja investasi kepada pemegang Unit Penyertaan secara berkala. Kesimpulan POJK No. 23/POJK.04/2016 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan industri Reksa Dana dapat berkembang dengan baik dan memberikan perlindungan bagi para pemodal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.