No. 22 /POJK.04/2016

No. 22 /POJK.04/2016

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

No. 22 /POJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22 /POJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2016
Tanggal DiUndangkan
27 April 2016
Tanggal Berlaku
27 April 2016

Sub Category

Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Nomor: 27/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional

Nomor: 20

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:14

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 mengatur tentang segmentasi perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap WPPE, khususnya dalam fungsi pemasaran, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang Pasar Modal. Dengan adanya segmentasi izin, diharapkan dapat memperluas basis investor dan mendukung pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Jenis Izin: - Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah individu yang mewakili Perusahaan Efek. - Terdapat tiga jenis izin: - Izin WPPE - Izin WPPE Pemasaran - Izin WPPE Pemasaran Terbatas 2. Segmentasi Izin: - OJK dapat memberikan izin WPPE untuk satu atau lebih fungsi. - Segmentasi izin WPPE Pemasaran dan Pemasaran Terbatas diatur berdasarkan persyaratan dan prosedur tertentu. 3. Ruang Lingkup Tugas: - WPPE Pemasaran dapat melakukan fungsi pemasaran, termasuk penawaran kepada calon investor dan pembuatan kontrak pembukaan rekening. - WPPE Pemasaran Terbatas memiliki kewenangan yang lebih terbatas. 4. Persyaratan untuk Mendapatkan Izin: - Memenuhi syarat integritas dan kompetensi, termasuk pendidikan dan sertifikasi di bidang Pasar Modal. 5. Sanksi dan Tindakan: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin. Larangan - WPPE Pemasaran Terbatas dilarang menjadi penanggung jawab atas fungsi pemasaran Perusahaan Efek. - Individu dengan izin WPPE tidak boleh bekerja di lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - Individu yang ingin menjadi WPPE harus mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Memenuhi Persyaratan: - Calon WPPE harus memenuhi semua persyaratan integritas dan kompetensi yang ditetapkan oleh OJK. 3. Pelaporan: - WPPE wajib melaporkan kegiatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan: WPPE harus melaporkan kegiatan pemasaran dan interaksi dengan nasabah. - Laporan Kepatuhan: Perusahaan Efek wajib menyusun laporan kepatuhan terkait penggunaan WPPE dan kegiatan pemasaran yang dilakukan. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih teratur dan transparan dalam industri Pasar Modal, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Perusahaan Efek.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.