No. 16 /SEOJK.04/2016

No. 16 /SEOJK.04/2016

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi

No. 16 /SEOJK.04/2016

Tahun

2016

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16 /SEOJK.04/2016
Tahun
2016
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 May 2016
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 May 2016

Sub Category

Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

Nomor: 25/POJK.04/2014

2014 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 02:13

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 116/SEOJK.04/2016 mengatur tentang pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi asosiasi yang ingin mendapatkan pengakuan resmi dari OJK, serta menetapkan kewajiban dan larangan bagi asosiasi tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Manajer Investasi: Pihak yang mengelola portofolio efek untuk nasabah. - Wakil Manajer Investasi: Individu yang mewakili perusahaan efek dalam kegiatan manajer investasi. - Asosiasi: Badan hukum yang beranggotakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi. 2. Persyaratan Pengakuan Asosiasi: - Harus terdaftar sebagai badan hukum. - Memiliki minimal 500 anggota. - Menyusun kode etik dan struktur organisasi. - Menyediakan prosedur operasi standar dan rencana kegiatan. 3. Tata Cara Permohonan: - Permohonan diajukan dalam bentuk dokumen cetak dan digital. - Melengkapi dokumen yang diperlukan seperti fotokopi izin, kode etik, dan rencana kegiatan. 4. Tugas dan Wewenang Asosiasi: - Menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan. - Menegakkan kode etik. - Melakukan pengawasan terhadap anggota. 5. Larangan bagi Asosiasi: - Dilarang memberikan perlakuan berbeda kepada anggota. - Dilarang melakukan tindakan di luar kewenangan yang ditetapkan. 6. Sumber Pendanaan: - Meliputi biaya pendaftaran, iuran keanggotaan, dan biaya pendidikan. 7. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan kegiatan dan anggaran tahunan kepada OJK. 8. Pencabutan Pengakuan: - Pengakuan dapat dicabut jika asosiasi melanggar ketentuan atau tidak aktif selama 12 bulan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Mempersiapkan Dokumen: - Lengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pengakuan sebagai asosiasi. 2. Menyusun Rencana Kegiatan: - Buat rencana kegiatan tahunan dan anggaran yang jelas. 3. Menjaga Kode Etik: - Pastikan semua anggota mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. 4. Melakukan Pelaporan: - Siapkan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Monitoring dan Evaluasi: - Lakukan evaluasi berkala terhadap kegiatan asosiasi dan anggota. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan: - Dikirimkan kepada OJK setiap 15 Desember. 2. Laporan Realisasi Kegiatan: - Dikirimkan setiap 12 Januari dan 12 Juli. 3. Laporan Penerimaan dan Pemberhentian Anggota: - Dikirimkan setiap 12 Januari dan 12 Juli. 4. Laporan Perubahan Anggaran Dasar: - Dikirimkan dalam waktu 30 hari setelah perubahan. Dengan mengikuti pedoman ini, asosiasi dapat memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat mempertahankan pengakuan dari OJK.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.